Jakarta – Kontroversi terkait pelaksanaan ibadah umroh mencuat setelah viralnya kasus selebgram Isa Zega. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menilai perlunya panduan atau fatwa dari lembaga berwenang untuk menyikapi kondisi jamaah umroh agar tidak menimbulkan keresahan serta tetap menghormati hak individu.
“Aspek yang berkaitan dengan hukum syariat dan pelaksanaan ibadah lebih tepat jika ditelaah oleh lembaga seperti Kementerian Agama atau Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujar Selly saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Ia menambahkan, panduan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung sesuai syariat tanpa mengabaikan sensitivitas dan privasi jamaah. Hal ini penting agar umat dapat beribadah dengan khusyuk dan tertib.
“Terkait isu ini, kami menekankan bahwa persoalan ibadah, termasuk kondisi jamaah, harus dikelola dengan bijak,” imbuhnya.
Selly juga menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI terus mendorong pelaksanaan ibadah, seperti haji dan umroh, berlandaskan nilai spiritual dan aturan yang berlaku. Selain itu, pihaknya mengawasi agar kebijakan terkait hak beribadah tetap adil dan menghormati hak individu.
“Kami memastikan kebijakan terkait hak beribadah tidak hanya adil, tetapi juga menjunjung kepatuhan terhadap ketentuan agama dan regulasi,” lanjutnya.
Kasus Isa Zega yang diduga melanggar norma saat umroh menjadi perhatian. Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dugaan penistaan agama dari pria berinisial HK, Rabu (20/11/2024). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3624/XI/SPKT/POLRES METRO JAYA JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan laporan tersebut. “Laporan telah diterima kemarin, Rabu (20/11),” katanya, Kamis (21/11/2024).
Komisi VIII DPR RI juga menyoroti pentingnya regulasi dan koordinasi antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi terkait administrasi, aturan hukum, dan pelaksanaan ibadah sesuai prinsip agama.
