Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo merupakan lulusan sah dari Fakultas Kehutanan UGM. Penegasan ini disampaikan setelah aksi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menuntut bukti keaslian ijazah Jokowi, Selasa (15/4/2025).
Wakil Rektor UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, menyatakan pihak kampus telah menyampaikan berbagai dokumen pendukung kepada perwakilan TPUA dalam audiensi tertutup. Dokumen tersebut termasuk salinan ijazah Jokowi, dokumen akademik, serta bukti-bukti pendukung lainnya.
“Kami jelaskan bahwa Joko Widodo tercatat menjalani seluruh proses tridharma perguruan tinggi di UGM dan telah dinyatakan lulus pada 5 November 1985,” ujar Wening kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa kampus tidak bermaksud berpihak kepada siapa pun dalam polemik ini. Sebagai institusi akademik, UGM hanya menyampaikan fakta berdasarkan data yang dimiliki.
“UGM bukan pihak dalam konflik ini. Kami siap menunjukkan dokumen kepada pihak yang sah secara hukum, seperti pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan, Prof. Dr. Sigit Sunarta, menjelaskan bahwa ijazah asli Jokowi memang tidak berada di kampus, karena telah diserahkan kepada yang bersangkutan saat dinyatakan lulus.
“Yang kami simpan hanyalah salinan. Sementara skripsi asli masih tersimpan di perpustakaan fakultas,” jelas Sigit.
Massa yang dipimpin sejumlah tokoh seperti Amien Rais, Roy Suryo, dan Syukri Fadholi menyatakan keraguan terhadap keabsahan ijazah Jokowi, terutama setelah salinan dokumen yang beredar di media sosial dipertanyakan keasliannya.
“Kalau memang beliau punya ijazah, kenapa tidak ditunjukkan langsung saja ke pengadilan. Itu akan mengakhiri semua polemik ini,” ujar Syukri Fadholi.
Amien Rais bahkan menyebut penjelasan UGM tidak cukup menjawab keraguan publik.
“Sudah dua tahun saya sarankan Jokowi cukup ke PN Jakarta bawa ijazahnya. Tapi ini malah berputar-putar,” katanya.
Meski demikian, UGM memastikan semua proses akademik Jokowi terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika diperlukan dalam proses hukum, pihak kampus menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi atau menyerahkan dokumen resmi yang dibutuhkan.
