Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Wacana Lahan Terlantar Diserahkan ke Ormas Tuai Perhatian

PCO sebut penyerahan tanah nganggur ke ormas sah dan berpijak pada hukum agar tidak picu konflik agraria.
ErickaEricka17 Juli 2025 Politik
Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi
Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wacana pemerintah untuk memberikan tanah yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali mencuat dan mendapat sorotan publik. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah konflik agraria dan memastikan lahan tidak dibiarkan terlantar.

“Semangat pemerintah adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar. Karena kalau dibiarkan, bisa terjadi pendudukan tanpa izin yang berujung konflik agraria,” ujar Hasan, Kamis (17/7/2025).

Hasan menegaskan bahwa proses ini tidak dilakukan secara serta-merta. Pemerintah akan memberi masa tenggang, disertai tiga kali peringatan kepada pemilik lahan agar tidak menelantarkan asetnya. Hanya lahan yang tetap tidak dikelola setelah peringatan tersebut yang dapat dialihkan pemanfaatannya.

Kebijakan ini, kata Hasan, memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. PP ini menyatakan lahan dapat diambil alih jika dengan sengaja tidak diusahakan atau digunakan selama dua tahun sejak diterbitkannya hak atas tanah tersebut.

“Kalau ada pihak yang punya hak kelola 100 ribu hektare, tapi menguasai 150 ribu hektare, maka sisanya harus dikembalikan kepada negara. Ini demi keadilan,” tambahnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan bahwa dari 55,9 juta hektare tanah bersertifikat, sekitar 1,4 juta hektare belum dimanfaatkan secara produktif. Data ini belum termasuk hak guna usaha dan hak guna bangunan yang masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang.

“Lahan-lahan ini potensial menjadi objek reforma agraria, termasuk untuk pesantren, koperasi umat, dan ormas keagamaan,” jelas Nusron.

Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan tanah harus mengikuti ketentuan rencana tata ruang wilayah (RT/RW), dengan prioritas kepada masyarakat lokal. Pemanfaatan tersebut harus sesuai peruntukan, seperti untuk pemukiman, industri, pertanian, atau perkebunan sesuai zonasi.

Wacana ini menuai reaksi beragam, termasuk dukungan dari sejumlah ormas seperti Muhammadiyah. Namun, sebagian pihak mengingatkan agar kebijakan ini tidak menjadi alat dominasi lahan oleh kelompok tertentu, dan negara tetap menjamin keadilan serta kepemilikan sah masyarakat atas tanah.

ATR/BPN Ormas PP Nomor 20 Tahun 2021 Reforma Agraria Tanah Terlantar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Desak Pengusutan Kasus Beras Oplosan Tuntas
Next Article SPR Kukar Dideklarasikan untuk Cetak Generasi Petani Muda

Informasi lainnya

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025
Paling Sering Dibaca

Ijazah Asli (KataPolisi), Proses Masih Abu-Abu

Editorial Udex Mundzir

Keutamaan Puasa Arafah, Ampunan Dosa dan Keselamatan dari Neraka

Islami Alfi Salamah

Hukum dan Tata Cara Distribusi Kulit Hewan Qurban dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Menjadi Kepala Daerah

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi