Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengalami pemotongan meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran. Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, sebagai respons terhadap isu yang sempat beredar di media sosial mengenai penghapusan tunjangan tersebut.
“Sebenarnya memang tidak ada rencana pemotongan gaji ke-13,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dasco, yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, menegaskan bahwa efisiensi anggaran pemerintah hanya menyasar pos-pos yang dianggap tidak esensial, seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial. Ia menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan komponen penting dalam belanja negara dan harus tetap dianggarkan.
“Kalau gaji ke-13 itu hal yang penting untuk dianggarkan,” tambahnya.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN akan tetap berjalan sesuai jadwal. Ia menyebutkan bahwa belanja pegawai tidak termasuk dalam komponen efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
“Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah beri pernyataan soal itu,” kata Hasan Nasbi di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Hasan, efisiensi anggaran tahun ini lebih difokuskan pada pengurangan aktivitas yang tidak langsung berkaitan dengan pelayanan publik, seperti perjalanan luar negeri dan acara seremonial di instansi pemerintah.
“Untuk yang berkaitan dengan pelayanan publik, bantuan sosial, dan belanja gaji pegawai tidak dikurangi,” tegasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga memberikan sinyal bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN tetap akan cair tahun ini, meski pemerintah sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.
“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Isu mengenai pemotongan gaji ke-13 dan THR ASN sempat ramai di media sosial setelah beredarnya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang menginstruksikan efisiensi anggaran di seluruh kementerian dan lembaga. Namun, surat edaran tersebut tidak menyebutkan adanya pemotongan pada komponen belanja pegawai, termasuk gaji ke-13 dan THR.
Dalam APBN 2025, alokasi belanja pegawai mencapai Rp521,4 triliun, naik Rp60,6 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap menjaga kesejahteraan ASN di tengah upaya efisiensi anggaran.
