Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Wamenag Alihkan Pengawalan Transisi Haji ke Sekjen

Proses peralihan kewenangan penyelenggaraan haji ke Kementerian Haji dan Umrah dipastikan tetap berjalan sesuai arahan Presiden.
ErickaEricka3 September 2025 Politik
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa pengalihan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah tidak boleh mengalami penundaan. Hal tersebut ia sampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (3/9/2025), usai rapat dengan sejumlah anggota dewan.

Romo menjelaskan, langkah transisi merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto pasca disahkannya Undang-Undang Haji yang menjadi dasar pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Seluruh unit kerja dan anggaran yang terkait dengan penyelenggaraan haji disebut akan dipindahkan ke kementerian baru itu, termasuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

“Ini tidak boleh ditunda karena merupakan amanat Presiden. Maka, kita wajib menyegerakan proses pengalihan pengurusan haji dari Kemenag kepada Kementerian Haji,” kata Romo di hadapan wartawan.

Namun, Romo menambahkan bahwa tanggung jawab teknis transisi yang semula berada di bawah pengawasannya kini dialihkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag. Ia menegaskan peralihan penuh harus sudah berlaku mulai pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.

“Belakangan kementerian mengambil kebijakan berbeda, sehingga pengawalan langsung dilakukan Sekjen. Saya tidak tahu persis perkembangan terakhir, tetapi yang jelas haji 2026 tidak boleh lagi dijalankan Kemenag, melainkan Menteri Haji dan Umrah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola (BP) Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya menyampaikan bahwa peralihan aset dan sumber daya manusia (SDM) akan dilakukan secara bertahap. Ia menekankan pentingnya proses penyaringan SDM agar hanya pegawai dengan integritas tinggi yang dapat bergabung dalam kementerian baru tersebut.

“Shifting SDM itu harus dilakukan dengan screening ketat. Presiden ingin Kementerian Haji dan Umrah hadir sebagai institusi yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi maupun manipulasi,” tegas Dahnil pada Senin (25/5/2025).

Menurut Dahnil, aset perhajian yang selama ini berada di bawah kendali Kemenag, termasuk fasilitas, anggaran, hingga sistem operasional, semuanya akan dialihkan ke kementerian baru. Ia menyebut arahan Presiden sangat jelas agar kementerian ini menjadi institusi bersejarah dengan standar tata kelola modern dan transparan.

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sendiri telah lama menjadi wacana di kalangan elite politik dan akhirnya diwujudkan melalui pengesahan undang-undang terbaru. Pemerintah menargetkan transisi dapat berjalan tuntas sebelum musim haji 2026, guna memastikan pelayanan jemaah lebih optimal dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan percepatan transisi ini, pemerintah menekankan bahwa penyelenggaraan haji tahun 2026 harus sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Haji dan Umrah, tanpa lagi melibatkan Kemenag sebagai pelaksana utama.

Haji 2026 Integritas SDM Kementerian Haji dan Umrah Transisi Kemenag Undang-Undang Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleEmpat Pimpinan Travel Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji
Next Article Catat Waktu Lengkap Gerhana Bulan Total September 2025

Informasi lainnya

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025
Paling Sering Dibaca

Menjaga Keberkahan Rumah dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Titik Kritis Kepemimpinan Prabowo

Editorial Udex Mundzir

Nick Woodman dan Kisah Sukses GoPro

Profil Lina Marlina

Kerja Seru di Luar Rumah, Bukan Sekadar Gaya

Happy Alfi Salamah

Saat Bahasa Membentuk Hirarki: Ucapan ‘Mohon Izin’ dan ‘Siap’

Daily Tips Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor