Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 26 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

ITCIKU Ragukan Keterbukaan Informasi Terkait Lahan 7.787 Hektare di Penajam

Kami minta DPRD dan pemerintah kabupaten untuk menelusuri lahan 7.787 hektare yang seharusnya diberikan untuk kepentingan warga
Adit MusthofaAdit Musthofa24 Juli 2023 Daerah
RDP menyangkut lahan 7.787 hektare yang dilepas PT ITCIKU untuk diserahkan kepada masyarakat, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Raup Muin, Senin (24/7/2023) (antara/Nyaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Manajemen perusahaan PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) mengekspresikan keraguan mengenai keterbukaan informasi terkait lahan seluas 7.787 hektare yang telah dikembalikan kepada negara dan kemudian diberikan kepada warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melalui pemerintah kabupaten setempat.

“Kami hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD untuk menjelaskan lahan 7.787 hektare telah dilepas dan minta kejelasan terkait lahan yang diperuntukkan bagi warga,” tegas Public Affair & Goverment PT ITCIKU Nicholay Aprilindo di Penajam, Senin (23/7/2023).

“Kami minta DPRD dan pemerintah kabupaten untuk menelusuri lahan 7.787 hektare yang seharusnya diberikan untuk kepentingan warga,” tambahnya.

Pengembalian atau pelepasan lahan itu berdasarkan Peta Perpanjangan Izin PT ITCIKU dengan Lampiran Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 160/Menhut-II/2012, tertanggal 27 Maret 2012.

Baca Juga:
  • Perkuat Sinergi bersama Media, KPU Sidoarjo Minta Maaf atas Insiden Pelarangan Liputan
  • Memupuk Nasionalisme Melalui Kemerdekaan dan Partisipasi Aktif Generasi Muda
  • Bupati Ikfina Berikan Santunan dan Kunjungi Korban Kecelakaan Truk Tangki Air Pacet
  • Aktivis Siap Laporkan Aktifitas Penambang Ilegal Eks PT.EKU II, yang Diduga Dilakukan oleh Sejumlah Perusahaan

Lahan tersebut berada di sebagian wilayah Kelurahan Riko Kecamatan Penajam, serta sebagian wilayah di Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan dan Desa Telemow Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Lahan 7.787 hektare itu telah dilepaskan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), jelas dia, tetapi sampai saat ini masih banyak masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara belum mengetahui keberadaan lahan APL tersebut.

Seharusnya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Nicholay Aprilindo, sudah menyerahkan kepada masyarakat yang berhak mendapatkan untuk kepentingan hidup warga setempat.

Artikel Terkait:
  • Edi Junaedi Ungkap Istimewa dan Tantangan Budidaya Ubi Cilembu
  • Pemerintah Paser Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Juli 2023
  • Pengurus Baru Fatayat NU Pangarengan Dilantik, Siap Berdayakan Perempuan Mandiri
  • Bantuan Mesin Kapal, Dorong Kemakmuran Nelayan Kukar

Areal konsesi PT ITCKU di Kalimantan Timur seluas 173.395 hektare berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat.

PT ITCIKU juga mengembalikan lahan kepada negara dengan status APL 17.000 hektare untuk diserahkan kepada warga Kabupaten Kutai Barat, dan 49.391 hektare untuk dibagikan kepada warga Kabupaten Kutai Kartanegara.

RDP yang diadakan untuk mencari solusi menyangkut lahan 7.787 hektare yang sudah dilepaskan PT ITCIKU, kata Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara Raup Muin, akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim menelusuri lahan tersebut.

Jangan Lewatkan:
  • DKP Kaltim akan Bangun Kebun Rumput Laut di Bontang
  • Kukar Bentuk Satgas Program MBG Nasional
  • Menginspirasi Anak-Anak, Bupati Ikfina Buka Pintu Kantor untuk Kunjungan TK Plus Al Hidayah
  • Ambulans Kena Tilang ETLE, Polda Metro Evaluasi Sistem

DPRD Kabar Penajam Paser Utara PT ITCIKU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePanduan Terbaru Rahasia Sukses Umroh di Muharram
Next Article 7.126 Pekerja Musiman Memastikan Kelancaran Operasional Haji

Informasi lainnya

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026

Laut Selatan Pangandaran Bergetar, BMKG Rilis Data Gempa

6 Mei 2026

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

10 April 2026
Paling Sering Dibaca

UKT dan Ilusi Kesejahteraan ASN

Editorial Udex Mundzir

Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Islami Assyifa

Mindset Hack to Stop Overthinking

Lifestyles Assyifa

Bisnis Militer: Jalan Menuju Politik?

Editorial Udex Mundzir

Tegakkan Keadilan, Umar bin Abdul Aziz Wafat Karena Diracun

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Info Haji
Udex Mundzir5 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi