Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Penggelapan CPO: 5 Tersangka Dibekuk, 39 Ton CPO Disita di Barong Tongkok

Polisi juga amankan dua truk tanki fuso pengangkut CPO yang digunakan para pelaku menggelapkan CPO milik perusahaan
Adit MusthofaAdit Musthofa30 Juli 2023 Daerah
Dua truk tangki fuso yang digunakan para tersangka untuk menggelaptan CPO milik perusahaan. (antara/Taufiq)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kutai Barat – Polisi menangkap Lima orang karena terlibat dalam kasus penggelapan minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) yang dimiliki oleh PT AMS, sebuah perusahaan perkebunan dan produsen CPO di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Selain itu, polisi juga berhasil menyita 39 ton CPO dari sebuah gudang penampungan di Mencimai, barat daya Barong Tongkok.

“Kami juga amankan dua truk tanki fuso pengangkut CPO yang digunakan para pelaku menggelapkan CPO milik perusahaan,” kata Kapolres Kutai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Rusyaman, Sabtu (29/7/2023).

Dijelaskan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kubar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asriadi Jafar, para pelaku merusak segel asli di keran pengeluaran CPO di mobil truk tangki pengangkut dengan kunci khusus, dan kemudian dengan menggunakan pompa diesel yang terpasang di belakang tangki, mengeluarkan sejumlah CPO ke penampungan di Mencimai tersebut.

Baca Juga:
  • Sindikat Penipuan Investasi Berkedok Arisan Online Tertangkap di Mojokerto
  • Pertengahan Tahun, Realisasi PAD di Kabupaten Blitar Masih Rendah
  • Kaltim Luncurkan Gratispol dan Jospol untuk Wujudkan Generasi Emas
  • Pj Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Kapal Penangkap Ikan Senilai Rp13,5 Miliar

Mengingat Penggelapan barang bukti CPO yang didapatkan mencapai 39 ton, diyakini aksi ini sudah dilakukan para pelaku berkali-kali. Ini pula yang menimbulkan kecurigaan tim audit perusahaan.

“Mereka kemudian membuat laporan ke kami yang segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Heri.

Penyelidikan polisi berujung pada penangkapan tersebut. Tanpa banyak cerita, kelimanya langsung jadi tersangka.

Artikel Terkait:
  • Pemkab Kukar Ajak Swasta Dukung Wisata Pulau Kumala
  • Penyusunan Sumber Daya Air Dukung Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim
  • Sopir Truk Jadi Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Beruntun
  • Yusril: Sastra Gunung Bintan Wadah Diplomasi Budaya

“Dua tersangka masing-masing berinisial HS dan EN yang adalah karyawan perusahaan. Keduanya terancam dipidana 5 tahun penjara dijerat dengan Pasal 374 KUHP, kemudian Pasal 372 KUHP ancaman pidana penjara 4 tahun, dan Pasal 480 KUHP penadahan ancamannya 4 tahun penjara,” ucapnya.

Saat ini juga kelima tersangka ditahan bersama barang bukti berupa dua unit truk tanki CPO dengan nomor polisi KT-8714-CL dan PK-8875-SF, surat pengiriman barang, surat SPK perjanjian kerja, serta sertifikat truk tanki.

Jangan Lewatkan:
  • Gowes Pore Kukar 2025, Dari Eselon II hingga Pembalap Jakarta
  • PKPA Angkatan III DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya Ditutup, Peserta Siap Jadi Advokat Profesional
  • Seno Aji Buka Gelar TTG XI Kaltim, Inovasi Teknologi untuk Rakyat
  • Komitmen Bupati Ikfina Tingkatkan Kesehatan Anak Melalui Program Sehati

CPO Kabar Kutai Barat PT AMS
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article236 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim, BMKG Imbau Waspada karhutla
Next Article Pengemasan Produk Jadikan UMKM Susah untuk Bersaing di Pasar

Informasi lainnya

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026

Laut Selatan Pangandaran Bergetar, BMKG Rilis Data Gempa

6 Mei 2026

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

10 April 2026
Paling Sering Dibaca

Nikmati Liburan Tanpa Sakit dengan Gaya CERIA

Travel Ericka

Sejarah Perjalanan Haji Masa Kerajaan Nusantara

Islami Ericka

Pramuka Indonesia: Dukungan Solidaritas untuk Palestina

Gagasan Ericka

Outfit Kantor Simpel ala Capsule Wardrobe

Daily Tips Ericka

Belva Devara: Anak Bangsa Pelopor Pendidikan Digital

Biografi Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi