Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan ceramah yang mengangkat topik “Jaksa PRIMA” di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Acara ini dihadiri oleh peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023.
Dalam ceramahnya, Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa menjadi seorang Jaksa PRIMA adalah standar minimum yang harus dimiliki oleh setiap Jaksa. PRIMA merupakan akronim dari lima karakteristik utama yang harus dimiliki oleh seorang Jaksa, yaitu:
Profesional: Jaksa harus memiliki kemampuan untuk menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk pengetahuan analisis yuridis yang memadai sesuai dengan bidangnya.
Responsif: Jaksa harus memiliki tingkat sense of crisis yang tinggi dan kepekaan sosial dalam berinteraksi dengan masyarakat, serta kemampuan untuk mengambil tindakan yang tepat.
Integritas: Jaksa harus konsisten dengan prinsip etika dan moral, menjunjung nilai-nilai kejujuran, dan bertanggung jawab atas amanah yang diberikan.
BerMoral: Jaksa harus selalu melakukan tindakan terpuji yang memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan institusi Kejaksaan.
Andal: Jaksa harus dapat dipercaya oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas penegakan hukum serta pemenuhan keadilan.
Jaksa Agung Burhanuddin juga menekankan pentingnya pengetahuan tentang petunjuk internal Kejaksaan, seperti Peraturan Kejaksaan, Instruksi Jaksa Agung, Pedoman, Surat Edaran, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan petunjuk lainnya. Kepatuhan terhadap SOP dan garis-garis kebijakan pimpinan merupakan keharusan untuk menghindari kesalahan administrasi dan prosedur.
Di penghujung ceramahnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengajak para peserta PPPJ untuk terus meningkatkan kemampuan intelektual, soft skill, dan kapasitas mereka. Dia berharap bahwa Jaksa PRIMA yang profesional, responsif, berintegritas, bermoral, dan andal akan mendukung Kejaksaan menjadi lembaga yang dapat diandalkan dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pemenuhan keadilan di masyarakat.
