Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Pajak Kendaraan dan Pendataan TKA

Alfi SalamahAlfi Salamah25 Oktober 2023 DPRD Kaltim
DPRD agiel kaltim
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agiel Suwarno (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur secara berulang kali menyoroti signifikansi pelunasan pajak kendaraan, terutama bagi penduduk dan perusahaan di wilayah tersebut.

Agiel Suwarno, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, menghimbau agar masyarakat memverifikasi bahwa kendaraan mereka terdaftar dengan plat nomor dari Kalimantan Timur.

Menurut Agiel, kendaraan dengan nomor polisi dari luar Kaltim mempengaruhi penerimaan pajak daerah.

“Karena operasionalnya kan di sini, pajaknya harusnya masuk ke Kaltim,” ungkap Agiel.

Selain pajak kendaraan, Agiel juga menyoroti terkait tenaga kerja asing (TKA). Dalam hal ini, dia meminta agar perusahaan-perusahaan yang ada bisa melakukan pendataan terkait jumlah pasti TKA di perusahaan yang bersangkutan.

Pihaknya menilai, pendataan terkait TKA ini sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya untuk mengetahui, apakah TKA yang ada itu bekerja di lintas kabupaten dan kota atau justru tidak.

Jika sudah diketahui secara detail terkait TKA, maka nantinya bisa diketahui retribusi atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) itu masuk ke provinsi atau kabupaten dan kota.

“Karena ini kaitannya dengan retribusi dari sektor pekerja asing. Kami juga sedang membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” pungkasnya.

Agiel Suwarno DPRD Prov Kaltim Pajak TKA
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenjadi Produk Utama, DPRD Kaltim Apresiasi Kampung Kopi Luwak
Next Article Wakil Ketua III DPRD Kaltim Serap Aspirasi Bunda PAUD

Informasi lainnya

DPRD Kaltim Bahas Sawit, Soroti Izin dan Lingkungan

16 Mei 2025

Sekwan Kaltim Tinjau Ulang Anggaran dan Renja 2026 DPRD

16 Mei 2025

DPRD Kaltim Minta Pemanfaatan Lahan Eks Puskib Libatkan Pemkot

16 Mei 2025

Andi Satya Usul Tes Urine Jadi Skrining Kanker Serviks Nasional

15 Mei 2025

Banjir Lumpuhkan Samarinda, DPRD Kaltim Desak Penanganan Serius

15 Mei 2025

117 Honorer Resmi Jadi PPPK Sekretariat DPRD Kaltim

14 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Hasil Pilkada Jakarta Dua Putaran Ditepis KPU

Kroscek Silva

Syarat dan Cara Membuat SKCK Menurut Polri untuk WNA dan WNI

Happy Alfi Salamah

Koperasi Desa atau Alat Kuasa?

Editorial Udex Mundzir

Tan Malaka: Pejuang Tanpa Mahkota

Profil Alfi Salamah

Kisah Keluarga Imran, Inilah Perempuan Terpilih dan Mulia yang Harus Diketahui!

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor