Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kopdes Bidik Dana Pensiun ASN, Taspen Tunggu Aturan

Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Dipersoalkan di MK

Rupiah Terancam Rp19.000, Kebijakan BI Dipertanyakan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 29 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Gaji Dosen PTS Bukan dari APBN

Alfi SalamahAlfi Salamah29 November 2024 Indonesia 7K Views
Gedung Mahkamah Konsitutsi
Gedung Mahkamah Konsitutsi (.ant/ha)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan batas jelas anggaran negara. Dalam putusannya Jumat (29/11/2024), MK menolak gugatan terkait penggunaan APBN untuk menggaji dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Putusan itu menjawab permohonan Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid, dua dosen PTS, yang menggugat kejelasan Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Mereka berharap gaji dosen PTS dibiayai negara, tetapi MK menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, alokasi APBN hanya untuk dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga:
  • Kalsel Jadi Percontohan Seleksi Petugas Haji 2025
  • Ber-Outdoor Activity di Ramadan Leadership Camp
  • Harga Tiket Pesawat Turun, Kado Manis Nataru dari Pemerintah
  • Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Berasal dari Masyarakat

“Gaji dosen ASN dialokasikan dari APBN. Sebaliknya, dosen PTS yang diangkat badan penyelenggara, gaji dan tunjangannya berdasarkan perjanjian kerja dan tunduk pada aturan ketenagakerjaan,” ujar Guntur.

Guntur menambahkan, frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 70 ayat (3) UU Dikti harus dipahami dalam konteks norma-norma terkait. Penggunaan anggaran untuk dosen PTS pun tetap bergantung pada kerangka hukum tersebut.

Dalam argumentasi hukumnya, MK juga menggarisbawahi bahwa anggaran PTS lebih difokuskan pada tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Pemerintah hanya menempatkan ASN di beberapa PTS tertentu.

Artikel Terkait:
  • AI Dukung Pemetaan Cagar Budaya oleh Guru Besar UMJ
  • PT Perindo Salurkan Makan Bergizi Gratis di SD Jakarta Utara
  • Jika Nanti Status DKI Resmi Dicabut, Ini Dampaknya
  • Bhabinkamtibmas Pimpin Upacara Hari Pahlawan di MI Al-Hidayah

“Frasa itu merujuk pada ketentuan perundang-undangan lain, seperti Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2),” terang Guntur.

Putusan ini menutup peluang penggunaan APBN untuk menggaji dosen swasta secara langsung. Para dosen PTS tetap tunduk pada aturan badan penyelenggara masing-masing.

Jangan Lewatkan:
  • TK Islam Nuryakin Belajar Sejarah Dirgantara di Lanud Halim
  • Tantowi Yahya Luncurkan Buku Teori U
  • Startup Harus Tangguh, BINUS Gelar CEO Speaks Nextgen Day
  • Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’
APBN Dosen PTS Mahkamah Konstitusi UU Dikti UU Sisdiknas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePT Perindo Salurkan Makan Bergizi Gratis di SD Jakarta Utara
Next Article UMKM Tembus Pasar Arab Saudi Lewat Pameran

Informasi lainnya

Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Dipersoalkan di MK

27 Oktober 2026

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

3 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

22 September 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Musim Haji Penjualan Sarung Tenun Goyor di Jombang Meningkat

Islami Alfi Salamah

7 Kunci Sukses ala Bill Gates yang Bisa Kamu Terapkan

Bisnis Ericka

Pesona Kawaguchiko dengan Latar Gunung Fuji

Travel Alfi Salamah

Efisiensi atau Salah Kelola?

Perspektif Udex Mundzir

Kisah Inspiratif dari Medan Pertempuran Uhud: Pelajaran Berharga

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Adit Musthofa22 Oktober 2026

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Wonderchicken, Jejak Burung Awal Zaman Dinosaurus

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi