Jakarta — Pilgub DKI Jakarta 2024 memanas setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan unggul tipis dengan 50,07 persen suara. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dikabarkan mempertimbangkan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rekapitulasi suara dari enam wilayah administratif Jakarta menunjukkan Pramono-Rano mengumpulkan 2.183.239 suara, mengungguli RIDO yang memperoleh 1.718.160 suara. Pasangan nomor urut dua, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, mendapat 459.230 suara. Berdasarkan peraturan, perolehan 50 persen lebih satu suara membuat Pilgub DKI hanya berlangsung satu putaran.
Namun, keputusan resmi masih menunggu rekapitulasi tingkat provinsi yang akan digelar pada 7-9 Desember 2024.
“Kita akan finalisasi rekapitulasi di tingkat provinsi untuk menetapkan hasil secara utuh,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, Kamis (5/12/2024).
Pasangan RIDO, yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus), memiliki waktu tiga hari kerja setelah hasil resmi diumumkan untuk mengajukan gugatan ke MK. Meski demikian, para pengamat meragukan keberhasilan gugatan tersebut.
“Untuk PSU, MK membutuhkan bukti dan argumentasi kuat. Tanpa itu, gugatan akan sulit diterima,” kata pengamat politik Ali Rifan.
Menurut Ali, dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) bisa menjadi alasan, tetapi sulit untuk dibuktikan.
“Apalagi paslon yang dituduh TSM bukan dari kelompok penguasa. Biasanya ini melibatkan instrumen negara, sedangkan Pramono-Rano tidak didukung pemerintah,” tambahnya.
Pendapat serupa diungkapkan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati.
“Potensi gugatan ke MK tetap ada, tapi TSM sulit dibuktikan. Terlebih, rendahnya partisipasi pemilih tidak cukup menjadi alasan untuk PSU,” jelasnya.
Khoirunnisa menjelaskan, rendahnya partisipasi di Pilgub DKI lebih disebabkan kelelahan publik akibat pemilu serentak.
“Meski angka partisipasi rendah, yang dihitung adalah suara sah, bukan jumlah pemilih,” terangnya.
Tahapan pilkada terus menjadi sorotan, terutama dalam menjaga transparansi dan integritas. Semua pihak diminta menghormati proses demokrasi dan memastikan gugatan, jika diajukan, berdasarkan fakta hukum yang valid.
