Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima sebanyak 206 gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Permohonan ini mencakup berbagai daerah, termasuk ibu kota, DKI Jakarta. Ketua MK Anwar Usman menyebutkan bahwa jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan pilkada sebelumnya.
“Sebagian besar sengketa terkait perbedaan hasil perhitungan suara, dugaan kecurangan, serta keluhan partisipasi rendah yang berdampak pada legitimasi,” ujar Anwar dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024).
Di antara gugatan tersebut, kasus yang menarik perhatian adalah perselisihan hasil Pilkada Jakarta. Tim pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengajukan gugatan setelah kalah dari pasangan Pramono Edhie Wibowo-Rano Karno. Mereka menuding adanya ketidaksesuaian rekapitulasi suara serta distribusi undangan pemilih yang tidak merata.
“Banyak warga tidak mendapatkan undangan ke TPS. Ini berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih yang mencatatkan rekor terendah dalam sejarah Pilkada DKI Jakarta,” kata juru bicara tim RIDO, Ahmad Riza Patria.
Selain Jakarta, gugatan sengketa juga diajukan oleh berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan pembelaan dan dokumen pendukung untuk setiap gugatan yang diterima oleh MK.
“Proses rekapitulasi sudah sesuai prosedur. Namun, kami tetap menghormati hak setiap pasangan calon untuk menggugat ke MK,” jelas Hasyim.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Dr. Fadli Arief, menilai bahwa lonjakan gugatan sengketa ini mencerminkan dinamika politik yang semakin kompleks.
“MK diharapkan mampu memproses semua perkara secara transparan dan adil untuk menjaga legitimasi hasil Pilkada,” ujar Fadli.
MK telah menetapkan jadwal sidang pendahuluan untuk semua perkara mulai pekan depan. Keputusan final atas sengketa tersebut diperkirakan selesai sebelum akhir Januari 2025.
