Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 9 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemerintah Rampungkan Formula Baru Subsidi BBM untuk Ojol dan UMKM

Skema subsidi baru dirancang agar lebih tepat sasaran dengan kombinasi BLT dan barang.
AssyifaAssyifa13 Desember 2024 Ekonomi
subsidi BBM untuk ojol
Pemerintah Jamin Dukungan UMKM lewat Subsidi BBM untuk Ojol.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah tengah menyelesaikan pembahasan tahap akhir mengenai formula baru subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa skema subsidi baru ini akan segera diumumkan setelah proses finalisasi.

“Formulasinya hampir final. Satu sampai dua tahap lagi untuk memastikan bahwa penerima subsidi tepat sasaran,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (13/12/2024).

Subsidi BBM kali ini akan menggunakan skema blending atau kombinasi, yaitu sebagian diberikan dalam bentuk barang atau komoditas produk dan sebagian lagi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Skema tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan subsidi tidak salah sasaran.

Bahlil menambahkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) sedang memvalidasi data penerima subsidi untuk memastikan akurasi penerima manfaat. Proses ini diperkirakan rampung dalam waktu satu pekan.

“Mereka yang berhak menerima akan diverifikasi secara menyeluruh, termasuk pelaku usaha mikro seperti pengemudi taksi dan ojek online,” jelasnya.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah banyaknya pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan kendaraan berpelat hitam, sehingga perlu dibuat sistem yang dapat mengakomodasi mereka sebagai penerima subsidi.

“Mereka berpelat hitam. Jadi nanti kami buat sedemikian rupa agar mereka bisa kami perhatikan,” tambah Bahlil.

Sementara itu, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dipastikan masuk dalam daftar penerima manfaat subsidi. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus kepada kelompok ini mengingat kontribusi signifikan mereka terhadap perekonomian.

Langkah pemerintah ini mendapat perhatian luas, terutama dari pengemudi ojek online dan pelaku UMKM, yang selama ini menghadapi tekanan akibat kenaikan harga BBM. Subsidi ini diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih adil dan efektif untuk mendukung kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Bahlil Lahadalia Menteri ESDM Ojol Subsidi BBM
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPU Akui Belum Siapkan Anggaran untuk Pilkada Ulang
Next Article PDIP Tegaskan Pilkada Langsung Wujudkan Kedaulatan Rakyat

Informasi lainnya

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

5 Februari 2026

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Makan Siang Gratis, Solusi Nutrisi?

Opini Lina Marlina

Tips Belajar Efektif untuk Anak-anak

Daily Tips Alfi Salamah

Siapa Kenyang dari Proyek Makan Bergizi?

Editorial Udex Mundzir

Growth Mindset

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Investasi Milenial Kini dan Masa Depan

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Ericka6 Agustus 2025

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Optimalisasi Kepemimpinan dalam Transformasi Pelayanan Publik: Peserta Sespimmen Polri Dikreg ke-63 Gelar FGD di Surabaya

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ekskul Pramuka Wajib di Sekolah, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.