Jakarta – Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno dipastikan menjadi pemenang Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan 2.183.239 suara atau 50,07 persen. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan penetapan resmi sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih akan dilakukan setelah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses ini dijadwalkan berlangsung pada 3 Januari 2025, sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan mekanismenya.
“Sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU RI menerima surat pemberitahuan dari MK,” ujar Astri di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Dalam Pilkada Jakarta 2024, pasangan Pramono-Rano mengalahkan dua kandidat lainnya: Ridwan Kamil-Suswono yang memperoleh 1.718.160 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara. Hingga saat ini, tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilu yang diajukan ke MK.
Dengan demikian, Pramono dan Rano Karno akan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih sesuai jadwal. KPU RI akan menyampaikan pemberitahuan kepada KPU DKI Jakarta pada 5 Januari 2025, untuk selanjutnya menetapkan pasangan terpilih dalam waktu tiga hari.
Calon Gubernur Pramono Anung mengenang masa-masa awal pencalonannya pada Agustus 2024, ketika elektabilitasnya hanya 0,1 persen.
“Terima kasih kepada seluruh relawan. Ini kerja luar biasa yang tidak mungkin tercapai tanpa dukungan kalian,” kata Pramono saat syukuran bersama relawan di Menteng, Sabtu (14/12/2024).
Sementara itu, Rano Karno menyebut keberhasilan ini sebagai bukti solidaritas pendukungnya.
“Dulu kami dipandang sebelah mata, tapi semangat kita semua membawa kemenangan,” kelakarnya.
