Jakarta – Batas usia pensiun resmi dinaikkan menjadi 59 tahun mulai tahun ini. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan bertahap yang menetapkan kenaikan usia pensiun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Kenaikan usia pensiun ini bertujuan memperpanjang masa produktif pekerja sekaligus memperkuat jaminan sosial di masa tua. Menurut Staf Ahli Kementerian Keuangan, Sudarto, program ini adalah langkah strategis untuk memastikan pekerja dapat menikmati kehidupan yang layak setelah pensiun. Ia menjelaskan pentingnya Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk perlindungan sosial. “Jaminan sosial membantu kita tidak cemas saat memasuki usia pensiun. Siklus hidup pekerja harus didukung dengan skema perlindungan yang memadai,” ujar Sudarto dalam diskusi Social Security Summit 2024.
Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan masih rendahnya tingkat kepesertaan program pensiun di kalangan pekerja. Hingga Oktober 2024, hanya sekitar 14 juta pekerja terdaftar dalam program pensiun dari total 150 juta pekerja formal dan informal di Indonesia. I Gede Dewa Karma Wisana, peneliti demografi Universitas Indonesia, menekankan pentingnya pengelolaan pendapatan dan investasi untuk mendukung kebutuhan finansial di usia tua.
Ia menyebutkan bahwa memasuki usia lanjut, pengeluaran sering kali lebih besar daripada pendapatan. JHT menjadi solusi penting untuk mengantisipasi hal ini. “Kita perlu memanfaatkan bonus demografi saat ini untuk mempersiapkan penduduk produktif agar memiliki jaminan pendapatan yang cukup di masa tua,” ujarnya.
Kebijakan baru ini juga memberikan fleksibilitas bagi pekerja yang ingin tetap bekerja setelah mencapai usia pensiun. Mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau menundanya hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun. Hal ini memberikan ruang bagi pekerja untuk tetap aktif dan produktif jika memungkinkan.
Namun, para ahli mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan dana pensiun. Pemerintah diharapkan mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar lebih banyak pekerja terlindungi. Dengan meningkatnya batas usia pensiun dan pengelolaan jaminan sosial yang lebih baik, Indonesia diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan mendukung pekerja di masa depan.
