Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa kenaikan harga MinyaKita di tingkat pengecer disebabkan oleh ulah distributor. Dalam kunjungannya ke Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025), ia menjelaskan bahwa distributor menaikkan harga sebelum produk sampai ke konsumen akhir, sehingga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami memulai dari Banten dan menemukan distributor yang menjual dengan harga Rp 15.500 per liter, padahal seharusnya harga di tingkat pengecer adalah Rp 14.500 per liter,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa harga di tingkat konsumen di wilayah tersebut bahkan mencapai Rp 17.000 per liter, jauh di atas HET Rp 15.700 per liter.
Menurut Budi, dugaan praktik serupa juga terjadi di wilayah lain, seperti Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Timur. Kementerian Perdagangan akan terus memantau dan menindak distributor yang melakukan pelanggaran.
Satgas Pangan memastikan bahwa kenaikan harga ini bukan karena kekurangan pasokan. Produsen telah menjamin distribusi berjalan sesuai ketentuan, namun kendala terjadi di tingkat distributor 2 (D2).
“Secara nasional, rata-rata harga MinyaKita mencapai Rp 17.000 per liter. Hal ini terjadi meskipun pasokan dari produsen tidak ada masalah,” tambah Budi.
Dalam upaya mengatasi persoalan ini, Kementerian Perdagangan telah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang, Banten. Perusahaan ini kedapatan melanggar distribusi dengan memproduksi MinyaKita menggunakan minyak non-DMO dan memalsukan izin edar.
“PT NNI telah melampaui masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) namun tetap memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita,” jelas Budi.
Selain itu, perusahaan tersebut memalsukan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Dari hasil inspeksi, ditemukan 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus minyak goreng dengan ukuran tidak sesuai standar.
Menteri Budi menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mengganggu distribusi MinyaKita. Langkah ini diharapkan mampu menstabilkan harga minyak goreng rakyat dan melindungi konsumen.
