Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Pemerintah Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru terkait distribusi LPG 3 kg dengan melarang penjualan di tingkat pengecer.
SilvaSilva2 Februari 2025 Ekonomi
Kebijakan Baru Distribusi LPG 3 Kg 2025
Kebijakan Baru Distribusi LPG 3 Kg 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg diterima oleh masyarakat yang berhak dan menghindari penyimpangan distribusi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk merapikan sistem subsidi agar lebih tepat sasaran. Ia menjelaskan bahwa LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang harus diterima oleh kelompok yang benar-benar membutuhkan.

“Kita hanya ingin subsidi ini diterima oleh yang berhak. Jadi ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi justru untuk memastikan distribusi yang lebih baik,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (02/02/2025).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan bahwa pengecer tetap dapat berjualan LPG 3 kg, tetapi mereka harus terdaftar sebagai pangkalan resmi. Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Pengecer bukan dihilangkan, mereka bisa tetap mendapatkan pasokan dengan menjadi pangkalan resmi. Ini justru akan memperpendek mata rantai distribusi dan mengurangi potensi penyimpangan,” kata Yuliot dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Sabtu (1/2/2025).

Dengan skema baru ini, pendistribusian LPG 3 kg akan lebih transparan dan bisa lebih mudah diawasi. Pemerintah menilai sistem sebelumnya memungkinkan adanya penyimpangan, seperti penimbunan atau penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pertamina juga memastikan bahwa stok LPG 3 kg tetap aman di pangkalan resmi yang telah terdaftar dalam sistem distribusi. Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Selain itu, pemerintah berjanji akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini, termasuk mendengarkan keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha terkait distribusi LPG 3 kg. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg.

Kebijakan Pemerintah LPG 3 Kg Pengecer LPG Subsidi Gas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula bagi Kesehatan
Next Article Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, DPR: Supaya Lebih Banyak yang Dilantik

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Sri Mulyani Diganti, IHSG Terkoreksi 1,28 Persen ke 7.766

8 September 2025

Rakyat Terluka

2 September 2025
Paling Sering Dibaca

Adab Bertemu Guru dalam Islam

Islami Assyifa

Selamat Tinggal Agustus Kelabu: Tinggalkan Joget-joget di Istana

Editorial Udex Mundzir

Rutinitas Kebersihan Rumah yang Bikin Hidup Lebih Nyaman

Daily Tips Ericka

Tantangan Representasi atau Simbolisme?

Editorial Alfi Salamah

Gegetuk, Jejak Manis Kuliner Sunda

Food Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.