Jakarta – Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg diterima oleh masyarakat yang berhak dan menghindari penyimpangan distribusi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk merapikan sistem subsidi agar lebih tepat sasaran. Ia menjelaskan bahwa LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang harus diterima oleh kelompok yang benar-benar membutuhkan.
“Kita hanya ingin subsidi ini diterima oleh yang berhak. Jadi ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi justru untuk memastikan distribusi yang lebih baik,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (02/02/2025).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan bahwa pengecer tetap dapat berjualan LPG 3 kg, tetapi mereka harus terdaftar sebagai pangkalan resmi. Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pengecer bukan dihilangkan, mereka bisa tetap mendapatkan pasokan dengan menjadi pangkalan resmi. Ini justru akan memperpendek mata rantai distribusi dan mengurangi potensi penyimpangan,” kata Yuliot dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Sabtu (1/2/2025).
Dengan skema baru ini, pendistribusian LPG 3 kg akan lebih transparan dan bisa lebih mudah diawasi. Pemerintah menilai sistem sebelumnya memungkinkan adanya penyimpangan, seperti penimbunan atau penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pertamina juga memastikan bahwa stok LPG 3 kg tetap aman di pangkalan resmi yang telah terdaftar dalam sistem distribusi. Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Selain itu, pemerintah berjanji akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini, termasuk mendengarkan keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha terkait distribusi LPG 3 kg. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg.