Jakarta – Pemerintah bergerak cepat mencari solusi bagi 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak [Sabtu (1/3/2025)]. Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar para pekerja yang terdampak mendapatkan perhatian dan solusi konkret.
“Bapak Presiden berkali-kali memberikan pengarahan kepada kami untuk dicarikan jalan keluar supaya teman-teman pekerja di Sritex dapat diperhatikan, dapat dicarikan solusi terhadap permasalahan yang menimpa PT Sritex,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, [Senin (3/3/2025)].
Pemerintah, melalui tim kurator, telah menjalin komunikasi dengan sejumlah investor yang siap menyewa aset Sritex. Rencana ini diharapkan dapat menyerap kembali tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK. Keputusan investor mengenai penyewaan aset Sritex akan diumumkan dalam dua minggu ke depan.
“Ini akan menyerap tenaga kerja, dan karyawan yang terkena PHK bisa di-hire kembali oleh penyewa baru,” jelas kurator PT Sritex, Nurma Sadikin.
Nurma juga memastikan bahwa hak-hak buruh, termasuk pesangon dan kompensasi lainnya, akan tetap diperjuangkan melalui mekanisme pendaftaran tagihan dalam proses kepailitan Sritex.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turut mengapresiasi langkah kurator Sritex yang membuka peluang kerja kembali bagi para mantan karyawan.
“Kami akan mengawal agar hak-hak pekerja, termasuk manfaat jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dapat segera terpenuhi,” kata Yassierli.
Sritex, yang telah beroperasi sejak 1966, resmi menghentikan aktivitasnya dan mem-PHK seluruh karyawan per [Rabu (28/2/2025)]. Perusahaan tekstil ini sebelumnya dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara, namun mengalami krisis keuangan dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah berharap skema penyelamatan ini dapat menjadi solusi bagi ribuan pekerja terdampak dan memberikan harapan bagi industri tekstil nasional di tengah tantangan ekonomi global.