Jakarta – Komisi I DPR RI menggelar rapat tertutup selama dua hari di Hotel Fairmont, Jakarta, untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pertemuan ini berlangsung sejak Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) dengan agenda utama penyelesaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun sejak 2024.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin membenarkan adanya rapat ini. Menurutnya, pertemuan tersebut dihadiri oleh Panitia Kerja (Panja) UU TNI DPR dan Panja dari pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa pada hari pertama, pembahasan baru mencapai sekitar 40 persen dari total 92 DIM yang disusun dalam revisi UU TNI.
“Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persis, tapi kira-kira seperti itu,” ujar TB Hasanuddin, Sabtu (15/3/2025).
Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah perubahan usia pensiun bagi anggota TNI, mencakup semua tingkatan mulai dari bintara, tamtama, hingga perwira. Selain itu, pembahasan juga menyentuh aspek tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Menurut TB Hasanuddin, ada penambahan tugas dalam OMSP, dari 14 menjadi 17 jenis operasi. Salah satu tugas tambahan yang dibahas adalah peran TNI dalam membantu pertahanan siber serta keterlibatannya dalam pemberantasan narkoba.
“Dari 14 berubah menjadi 17. Tadi dibahas panjang lebar dan akhirnya disepakati 17 itu dengan narasi yang diubah,” ungkapnya.
Terkait peran TNI dalam menangani masalah narkoba, Hasanuddin menegaskan bahwa kewenangan tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, bagaimana perbantuannya kepada pemerintah, dan di mana ranah hukumnya akan dijelaskan lebih lanjut. Tapi yang jelas, TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” tambahnya.
Selain itu, revisi UU TNI juga membahas keterlibatan personel militer dalam kementerian dan lembaga sipil. Jika sebelumnya ada 15 instansi yang dapat diisi oleh TNI, kini jumlahnya bertambah menjadi 16 dengan dimasukkannya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Teman-teman mungkin sudah tahu, sekarang ada satu tambahan yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan,” kata TB Hasanuddin.
Penambahan jumlah instansi sipil yang dapat diisi oleh TNI ini telah disepakati dalam rapat Panja dengan pemerintah.
