Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU TNI Disepakati DPR, Selangkah Lagi Jadi Undang-Undang

Revisi Undang-Undang TNI telah disepakati dalam rapat Komisi I DPR dan akan segera dibawa ke paripurna untuk disahkan.
ErickaEricka18 Maret 2025 Politik
Rapur dpr
Ilustrasi rapat RUU TNI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membawa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tahap paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/03/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto. Hadir dalam rapat ini sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.

“Kita telah mengundang semua pemangku kepentingan, termasuk Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, serta Udara. Rapat Panja juga telah menyelesaikan pembahasan bersama tim perumus dan tim sinkronisasi,” ujar Utut Adianto dalam forum tersebut.

Baca Juga:
  • Kawal Putusan MK soal Presidential Threshold Sampai Revisi UU Pemilu
  • Termasuk Jakarta, MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada
  • Prabowo Akan Tindak Jenderal TNI-Polri Terlibat Tambang Ilegal
  • Cecep–Asep Unggul di PSU Pilkada Tasikmalaya

Setelah melewati tahapan pembahasan dan penyelarasan, delapan fraksi di DPR menyatakan setuju untuk membawa RUU ini ke tahap pengesahan dalam rapat paripurna. Fraksi yang menyetujui revisi ini adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

“Semua fraksi menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi perhatian bersama,” tambah Utut.

Artikel Terkait:
  • Hadi Ajari Rudy-Seno Beda Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Anggota DPR Usulkan Denda bagi Warga yang Tak Mencoblos
  • Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Kiai Aus Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Era Pemilu 2024
  • Prabowo Sesalkan OTT Wamenaker Terkait Dugaan Pemerasan K3

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang membahas kemungkinan penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.

Dengan kesepakatan ini, RUU TNI tinggal menunggu pembahasan di tingkat paripurna sebelum resmi menjadi undang-undang.

Jangan Lewatkan:
  • Pesta Kemenangan Pramono-Rano Tertunda
  • Suhartoyo Pastikan Hakim MK Netral Jelang Sengketa Pilkada
  • Pedagang Pasar Tradisional Minta Capres RI 2024 Penuhi Kriteria Ini!
  • PDIP Tegaskan Pilkada Langsung Wujudkan Kedaulatan Rakyat
DPR RI Militer Politik Indonesia Revisi UU TNI RUU TNI
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSidang Isbat Idul Fitri 2025 Digelar 29 Maret, Pemantauan Hilal di 33 Titik
Next Article Kemenag Rampungkan Kontrak Transportasi Haji dengan Saudia Airlines

Informasi lainnya

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

12 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

31 Januari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

10 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya

Food Assyifa

KDM, Calon Diktator yang Terlihat Merakyat

Opini Udex Mundzir

Etika Toilet Umum, Cermin Kesadaran Sosial Sehari-hari

Daily Tips Lisda Lisdiawati

Politik Warisan yang Membelit

Editorial Udex Mundzir

Hijrah itu Move On

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi