Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sosok Pembina Jurnalis Kaltim Sukri Tutup Usia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 17 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jabar Larang Pungutan Jalan Raya, Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran

Gubernur Jawa Barat menginstruksikan larangan sumbangan di jalan demi menjaga keselamatan dan nama baik umat.
ErickaEricka14 April 2025 Daerah
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi melarang segala bentuk pungutan atau penggalangan sumbangan yang dilakukan di jalan raya. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 37/HUB.02/KESRA dan mulai diberlakukan per Senin (14/4/2025).

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya,” ujar Dedi Mulyadi melalui unggahan videonya di akun Instagram resminya, dikutip Senin siang.

Dedi menilai, praktik pungutan di jalan raya, meskipun mengatasnamakan sumbangan pembangunan tempat ibadah, seringkali menimbulkan gangguan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra umat Islam di ruang publik.

“Prinsipnya, keselamatan lalu lintas harus dijunjung tinggi. Jalan bukan untuk tempat meminta-minta, meski atas nama ibadah,” tambah Dedi.

Baca Juga:
  • Razia Gabungan Sita 8.940 Batang Rokok Ilegal
  • Defisit Daging Kaltim, Desa Korporasi Jadi Solusi Utama
  • Hebat, Polda Jatim Berikan Dua Penghargaan kepada Satlantas Polres Blitar Kota
  • Desa Wunut Bagikan THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi

Dalam keterangannya, Dedi juga meminta kepada seluruh kepala daerah—mulai dari camat hingga bupati dan wali kota—untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengantisipasi dan menindaklanjuti edaran tersebut.

“Segera ambil tindakan sesuai kewenangan agar tidak terjadi konflik di lapangan,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, penggalangan dana untuk kegiatan keagamaan atau sosial seyogianya dilakukan melalui saluran resmi dan terorganisir, bukan dengan cara yang berisiko.

“Kita tidak ingin jalan raya menjadi tempat yang membahayakan, apalagi membuat umat Islam seolah-olah identik dengan meminta di jalan. Mari kita jaga martabat umat,” tegasnya.

Artikel Terkait:
  • Pemprov Kaltim Gandeng UINSI Dukung Gratispol dan SDM Berkualitas
  • Isran Noor Hadiri Upacara Penurunan Bendera di Istana dengan Kurtis
  • Harmoni Kolaborasi Menuju Masa Depan Sehat, Peran PT MHU Turunkan Stunting di Kaltim
  • Peringati Sumpah Pemuda, Cisayong Gaungkan Semangat Persatuan

Dedi menyatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mencari solusi bersama bagi pembangunan tempat ibadah yang terdampak aturan ini.

“Kalau perlu bantuan, mari duduk bersama. Yang penting tertib dan terhormat,” katanya.

Kebijakan ini memicu berbagai reaksi. Di satu sisi, dianggap progresif dalam meningkatkan ketertiban, namun di sisi lain, menimbulkan kekhawatiran bagi pengurus DKM yang mengandalkan sumbangan jalanan sebagai sumber dana utama pembangunan.

Jangan Lewatkan:
  • Menginspirasi Anak-Anak, Bupati Ikfina Buka Pintu Kantor untuk Kunjungan TK Plus Al Hidayah
  • Keren, Pria di Kabupaten Blitar Ciptakan Benih Jagung Sesuai Keinginan Petani
  • Kaltim Prioritaskan Perbaikan Jalan Antar-Kabupaten Tahun Ini
  • Pramono Anung akan Rombak Gapura Batas Wilayah di Jakarta
Dedi Mulyadi Jawa Barat Pungutan Jalan Raya Surat Edaran Gubernur Tempat Ibadah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLoa Lepu Susun Master Plan, Fokuskan Penguatan Ketahanan Pangan
Next Article Pariwisata Terancam, Efisiensi Anggaran 2025 Picu Kekhawatiran

Informasi lainnya

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

10 April 2026

Siswa SMAN 1 Cisayong Dilarikan ke Puskesmas Malam Ini, Diduga Keracunan MBG

9 April 2026

Tunggu Penanganan BPBD, Camat Minta Pemdes Bantu Swadaya Warga Citepus

8 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

7 April 2026

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

6 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

5 April 2026
Paling Sering Dibaca

Korupsi Kuota Haji Tak Boleh Dimaafkan

Editorial Udex Mundzir

Panduan Berkunjung ke Klinik IMC

Daily Tips Assyifa

Pegeseran Makna Staycation dan Arti Sebenarnya

Happy Alfi Salamah

Enam Penyakit Hati dalam Islam dan Cara Menyembuhkannya

Islami Alfi Salamah

Coba Vaksin? Wakil Rakyat Dulu!

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa7 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

Krisis Plastik Jadi Peluang Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Tunggu Penanganan BPBD, Camat Minta Pemdes Bantu Swadaya Warga Citepus

Sosok Pembina Jurnalis Kaltim Sukri Tutup Usia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi