Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Piala Dunia 2026 Jadi Arena Persaingan AI Global

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 15 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jabar Larang Pungutan Jalan Raya, Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran

Gubernur Jawa Barat menginstruksikan larangan sumbangan di jalan demi menjaga keselamatan dan nama baik umat.
ErickaEricka14 April 2025 Daerah
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi melarang segala bentuk pungutan atau penggalangan sumbangan yang dilakukan di jalan raya. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 37/HUB.02/KESRA dan mulai diberlakukan per Senin (14/4/2025).

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya,” ujar Dedi Mulyadi melalui unggahan videonya di akun Instagram resminya, dikutip Senin siang.

Dedi menilai, praktik pungutan di jalan raya, meskipun mengatasnamakan sumbangan pembangunan tempat ibadah, seringkali menimbulkan gangguan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra umat Islam di ruang publik.

“Prinsipnya, keselamatan lalu lintas harus dijunjung tinggi. Jalan bukan untuk tempat meminta-minta, meski atas nama ibadah,” tambah Dedi.

Baca Juga:
  • Kabupaten Paser Memenangkan Gelar Juara Umum dalam Kaltim Festival 2023
  • Bupati Ikfina Bangga Spirit HUT ke-78 Tumbuh dari Desa
  • Layanan Legalisasi Apostille, Langkah Terbaru Ditjen AHU
  • Kaltim Maksimalkan Peternak Lokal untuk Dukung Program MBG

Dalam keterangannya, Dedi juga meminta kepada seluruh kepala daerah—mulai dari camat hingga bupati dan wali kota—untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengantisipasi dan menindaklanjuti edaran tersebut.

“Segera ambil tindakan sesuai kewenangan agar tidak terjadi konflik di lapangan,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, penggalangan dana untuk kegiatan keagamaan atau sosial seyogianya dilakukan melalui saluran resmi dan terorganisir, bukan dengan cara yang berisiko.

“Kita tidak ingin jalan raya menjadi tempat yang membahayakan, apalagi membuat umat Islam seolah-olah identik dengan meminta di jalan. Mari kita jaga martabat umat,” tegasnya.

Artikel Terkait:
  • ITCIKU Ragukan Keterbukaan Informasi Terkait Lahan 7.787 Hektare di Penajam
  • Wakil Jaksa Agung Kunjungi Kejati Kaltim
  • Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram
  • Demo Buruh di Tasikmalaya, Wali Kota Tak Temui Massa

Dedi menyatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mencari solusi bersama bagi pembangunan tempat ibadah yang terdampak aturan ini.

“Kalau perlu bantuan, mari duduk bersama. Yang penting tertib dan terhormat,” katanya.

Kebijakan ini memicu berbagai reaksi. Di satu sisi, dianggap progresif dalam meningkatkan ketertiban, namun di sisi lain, menimbulkan kekhawatiran bagi pengurus DKM yang mengandalkan sumbangan jalanan sebagai sumber dana utama pembangunan.

Jangan Lewatkan:
  • Tumpukan Sampah Di tebing Sungai Brantas Desa Mlirip 
  • Pemkab Ciamis Terima Hibah Tanah Rampasan KPK
  • Pemkab Kukar Terima Peta Zona Nilai Tanah Muara Badak
  • Back To Nature, Pramuka Sukahening Gelar Upacara Hari Pramuka Ke-63 di Alam Terbuka
Dedi Mulyadi Jawa Barat Pungutan Jalan Raya Surat Edaran Gubernur Tempat Ibadah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLoa Lepu Susun Master Plan, Fokuskan Penguatan Ketahanan Pangan
Next Article Pariwisata Terancam, Efisiensi Anggaran 2025 Picu Kekhawatiran

Informasi lainnya

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026

Laut Selatan Pangandaran Bergetar, BMKG Rilis Data Gempa

6 Mei 2026

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

10 April 2026

Siswa SMAN 1 Cisayong Dilarikan ke Puskesmas Malam Ini, Diduga Keracunan MBG

9 April 2026
Paling Sering Dibaca

Doa-doa Istimewa Keberkahan Saat Menjenguk Bayi Baru Lahir

Islami Alfi Salamah

Mindset Hack to Stop Overthinking

Lifestyles Assyifa

Bank Mandiri Berkolaborasi Ciptakan Smart Financing untuk UKM

Bisnis Alfi Salamah

UKT dan Ilusi Kesejahteraan ASN

Editorial Udex Mundzir

Sarwo Edhie Wibowo, Prajurit dalam Badai Sejarah

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi