Jakarta – Rangkaian kasus suap yang melibatkan sejumlah hakim mendorong DPR RI, khususnya Komisi III, untuk menyerukan reformasi menyeluruh di tubuh Mahkamah Agung. Menurut Anggota Komisi III Rudianto Lallo, birokrasi peradilan perlu segera dievaluasi guna mencegah terulangnya skandal serupa.
“Karena itu kita dorong Mahkamah Agung untuk betul-betul mereformasi sistem birokrasi di pengadilan,” kata Rudianto di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Politikus Partai NasDem itu menyarankan agar MA mengubah pola penempatan hakim, terutama di pengadilan kelas I yang menangani tindak pidana korupsi.
Ia mendorong agar hakim-hakim dari daerah dengan rekam jejak bersih dan belum pernah mendapat promosi ditempatkan di posisi strategis.
Menurutnya, hakim-hakim daerah yang terbukti menjaga integritas meski dengan fasilitas minim harus diberikan ruang untuk menunjukkan kualitas mereka di pengadilan penting.
“Itu yang kita harapkan. Hakim-hakim progresif yang mampu menafsirkan keinginan presiden untuk memberantas korupsi,” ujarnya tegas.
Rudianto juga menekankan bahwa keberadaan hakim berintegritas dapat menjadi benteng terhadap praktik kotor dalam sistem hukum.
“Kalau itu yang terjadi, saya yakin, hakim tidak akan berani lagi melakukan praktik-praktik kotor atau jual-beli putusan,” sambungnya.
Selain mendesak MA, ia juga meminta Kejaksaan Agung untuk membongkar tuntas praktik suap yang menyeret aparat peradilan. Ia mendesak agar setiap pihak yang terlibat diproses hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
“Adili yang terlibat, dan Mahkamah Agung mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang bertugas di pengadilan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Desakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kredibilitas lembaga peradilan, terutama setelah sejumlah hakim diketahui terlibat dalam kasus suap.
