Jakarta – Desakan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) kembali mendapatkan perhatian serius dari parlemen.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan tahun ini, didorong oleh lima alasan yang dianggap mendesak secara nasional maupun internasional.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa urgensi RUU PPRT terletak pada kesetaraan hak dan perlindungan hukum bagi PRT, sebagaimana diterima oleh pekerja formal lainnya.
Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di kompleks Parlemen Senayan pada Senin (5/5/2025), ia menyatakan bahwa penyusunan naskah RUU ini telah melewati proses panjang dan kini terus disempurnakan untuk disahkan dalam masa sidang tahun ini.
“Terdapat lima urgensi penyusunan RUU tentang PPRT, perlindungan yang paling utama,” kata Bob di hadapan peserta rapat.
Bob memaparkan, pertama, RUU ini mengangkat derajat PRT setara dengan pekerja lain dalam hal pengawasan dan perlindungan hukum.
Kedua, pengesahan RUU ini akan menjawab sorotan dunia internasional yang selama ini mempertanyakan komitmen Indonesia terhadap perlindungan PRT.
Selanjutnya, poin ketiga adalah jaminan keamanan dan hak kerja PRT di dalam negeri, yang masih sering diabaikan dalam praktiknya.
Urgensi keempat, adanya regulasi ini diharapkan memberi nilai tambah dan perlindungan legal bagi pekerja migran asal Indonesia yang bekerja sebagai PRT di luar negeri.
“Jaminan keamanan menjadi satu prioritas pemikiran daripada para pekerja,” tambah Bob menanggapi banyaknya PRT migran yang bekerja secara informal tanpa perlindungan hukum.
Adapun alasan kelima adalah prinsip resiprokal, yakni negara lain diharapkan mengikuti jejak Indonesia dalam melindungi PRT, termasuk pekerja migran asal Indonesia di luar negeri.
RUU PPRT sendiri sempat mandek selama beberapa tahun di DPR. Namun, dengan meningkatnya tekanan publik dan urgensi dari berbagai pihak, pembahasan dikebut kembali di periode legislatif 2024–2029.
Komitmen politik untuk segera mengesahkan RUU ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja domestik sekaligus memperbaiki citra Indonesia di mata dunia.
