Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kenapa Kita Sering Lelah Padahal Tidur Sudah Cukup?

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 9 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR: Coretax Harusnya Permudah Pajak, Bukan Bikin Ribet

Komisi XI DPR kritik sistem Coretax yang dinilai belum optimal dan masih bermasalah secara teknis.
ErickaEricka8 Mei 2025 Ekonomi
Evaluasi sistem Coretax oleh DPR RI
Ilustrasi Evaluasi sistem Coretax oleh DPR RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi XI DPR RI menyoroti keras implementasi sistem inti perpajakan (Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa masalah mendasar pada sistem tersebut harus segera dibenahi agar tidak menyulitkan wajib pajak.

Pernyataan itu disampaikan usai rapat bersama DJP yang membahas penerimaan pajak tahun 2025 serta evaluasi pelaksanaan Coretax.

Menurut Misbakhun, masalah sistemik dalam Coretax harus ditangani sejalan dengan upaya perbaikan dari dalam sistem itu sendiri.

“Direktorat Jenderal Pajak perlu segera menyelesaikan permasalahan fundamental atas implementasi Coretax sejalan dengan ruang lingkup perbaikan inside Coretax,” ujar Misbakhun pada Kamis (8/5/2025).

Baca Juga:
  • Usai Alfamart Tutup 400 Gerai, Pemerintah Godok Insentif Ritel
  • Google Hentikan Sementara Fitur Konversi Mata Uang Akibat Kesalahan Data
  • Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total
  • Defisit APBN 2025 Tetap 2,5%, Pemerintah Waspadai Risiko

DPR juga meminta agar DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif terhadap wajib pajak yang terdampak gangguan sistem Coretax.

Hal ini penting untuk menghindari beban ganda pada masyarakat.

Anggota Komisi XI, Melchias Markus Mekeng, menambahkan bahwa pemerintah perlu membandingkan penerimaan pajak sebelum dan sesudah penggunaan Coretax.

Ia mempertanyakan efektivitas sistem baru yang dikembangkan dengan biaya besar tersebut.

“Saya mau bandingin tahun 2024 ketika enggak ada Coretax dan 2025 saat sudah pakai Coretax. Bedanya apa dari sisi penerimaan?” ujarnya.

Artikel Terkait:
  • 5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan
  • Cara Mengatur THR Lebaran Agar Tidak Habis untuk Belanja
  • WIKA Beton Torehkan Kinerja Apik, Target Kontrak Baru Tercapai 81 Persen
  • ESDM Optimistis PNBP Minerba Capai Target Rp124,5 Triliun

Mekeng juga menyoroti gangguan teknis yang sering terjadi seperti masalah login, perubahan data, hingga gangguan jaringan internet yang menyulitkan proses input pajak.

“Kalau sistemnya bikin ribet, ya enggak ada manfaatnya,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengakui bahwa Coretax mengalami berbagai kendala sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Ia menyebut sejumlah perbaikan sudah dilakukan, termasuk pada aspek login, akses data, penerbitan faktur, dan integrasi sistem.

Jangan Lewatkan:
  • UMP 2026 Segera Diumumkan, Kenaikannya Tak Seperti Harapan
  • Mentan Ancam Penjarakan Pengusaha Pemalsu Beras Premium
  • BPK Selamatkan Uang Negara Rp 13,66 Triliun pada Semester I 2024
  • Buruh Desak Kejelasan Definisi Barang Mewah PPN 12%

Menurut Suryo, performa sistem kini telah menunjukkan peningkatan dibandingkan awal tahun. Namun, pihaknya masih terus melakukan penyempurnaan agar Coretax benar-benar bisa mendukung peningkatan penerimaan pajak nasional secara optimal.

Coretax DJP Komisi XI DPR Kritik DPR Penerimaan Pajak 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPRD Kaltim Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Gaji RSHD
Next Article DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Keberangkatan Haji Diberkahi: Doa Khusus dari Rumah

Islami Alfi Salamah

Pramuka Indonesia: Dukungan Solidaritas untuk Palestina

Gagasan Ericka

Tips Belajar Efektif untuk Anak-anak

Daily Tips Alfi Salamah

Ijazah Asli (KataPolisi), Proses Masih Abu-Abu

Editorial Udex Mundzir

Bubur Kacang Hijau: Kelezatan Tradisional Selama Puncak Haji

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi