Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tahun 2026, ASN Tak Lagi Terima Uang Saku dan Tunjangan Pulsa

Kemenkeu resmi hentikan fasilitas rapat daring seiring normalisasi kegiatan pertemuan luring di instansi pemerintah.
ErickaEricka3 Juni 2025 Ekonomi
Penghapusan Tunjangan ASN Tahun 2026
Ilustrasi Penghapusan Tunjangan ASN Tahun 2026 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mulai tahun anggaran 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan lagi menerima uang saku rapat dan tunjangan pulsa atau paket data komunikasi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur satuan biaya masukan ASN untuk tahun 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penghapusan tunjangan tersebut dilakukan karena sudah tidak relevan. Komponen biaya tersebut sebelumnya dialokasikan untuk mendukung kegiatan rapat daring selama pandemi COVID-19.

“Biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu dulu kita berikan, tapi sekarang kita sudah hapus karena memang sudah tidak relevan lagi,” ujar Lisbon dalam media briefing di Gedung Kemenkeu, Senin (2/6/2025).

Kebijakan ini juga menghapus uang saku untuk rapat yang bersifat full day. Kini, uang saku hanya diberikan untuk rapat dengan sistem full board, yakni rapat yang mengharuskan peserta menginap. Besarannya ditetapkan sebesar Rp130 ribu per orang per hari.

Saat ini, ASN masih menerima tunjangan paket data dan komunikasi. Pejabat eselon I dan II mendapatkan Rp400 ribu per bulan, sedangkan eselon III ke bawah menerima Rp200 ribu per bulan. Adapun uang saku rapat luar kantor pada 2025 masih diberikan sebesar Rp130 ribu jika menginap, dan Rp95 ribu untuk rapat full day.

Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian anggaran yang dilakukan pemerintah setelah transisi menuju kondisi pascapandemi, di mana sebagian besar kegiatan pemerintahan telah kembali dilakukan secara tatap muka.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai upaya efisiensi anggaran dan optimalisasi belanja negara. Pemerintah berharap setiap kegiatan ASN diarahkan pada efektivitas kerja yang mengutamakan hasil, bukan sekadar kehadiran atau formalitas rapat.

Dengan penghapusan ini, ASN diimbau untuk lebih adaptif dalam menggunakan fasilitas yang tersedia tanpa bergantung pada tunjangan tambahan seperti sebelumnya.

ASN 2026 Kebijakan Anggaran ASN PMK Nomor 32 Tahun 2025 Tunjangan Pulsa Uang Saku Rapat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemenduk Bangga Siapkan Kartu Lansia, Beri Akses Gratis dan Diskon Khusus
Next Article OJK Tegaskan Tak Campur Tangan Distribusi Dividen BUMN ke Danantara

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Sri Mulyani Diganti, IHSG Terkoreksi 1,28 Persen ke 7.766

8 September 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Kemenag Pantau Hilal di 125 Lokasi, Puasa Bisa Dimulai 1 Maret

Islami Assyifa

Etika Menemukan Barang di Jalan

Islami Ericka

Childfree dalam Pandangan Islam

Islami Alfi Salamah

B.J. Habibie: Arsitek Kebebasan Pers Indonesia

Profil Ericka

Kenali Calon Istrimu dengan 3 Cara Ini: Panduan Islami untuk Memilih Pasangan

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.