Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui arahan langsung Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Menurut Prasetyo Hadi, pencabutan ini dilakukan atas pertimbangan kelestarian alam Raja Ampat yang merupakan kawasan konservasi dan memiliki keanekaragaman hayati tinggi. “Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.
Langkah tersebut juga mendapat penegasan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi di kawasan tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi. Dari lima IUP yang terdata di wilayah itu, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif pada tahun ini, yaitu PT GAG Nikel.
“Saya sampaikan dari 5 IUP beroperasi, yang punya RKAB itu hanya 1 IUP yang beroperasi yaitu PT GAG Nikel, yang lainnya 2025 belum dapat RKAB,” jelas Bahlil saat memberikan keterangan di Istana Negara.
Keputusan pencabutan ini diambil menyusul berbagai sorotan masyarakat dan lembaga lingkungan terkait aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Aktivitas tersebut dinilai berisiko merusak lingkungan pesisir dan kawasan laut yang menjadi habitat berbagai spesies endemik.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk menjaga ekosistem, tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Evaluasi atas seluruh IUP di wilayah Raja Ampat akan terus dilanjutkan guna memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di kawasan tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum dan kelestarian lingkungan.
Dengan langkah ini, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi investasi yang bertanggung jawab, sekaligus menegaskan bahwa kawasan konservasi tidak boleh dijadikan area eksploitasi tanpa izin dan perencanaan yang matang.