Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kwarnas Dorong Jutaan Jam Bakti Pramuka Tercatat Global

Aura Farming Viral, Mengapa Semua Ingin Terlihat Keren?

Bank Mandiri dan Krisis Kepercayaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 26 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat

Pencabutan izin ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Papua Barat Daya.
ErickaEricka10 Juni 2025 Lingkungan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui arahan langsung Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Menurut Prasetyo Hadi, pencabutan ini dilakukan atas pertimbangan kelestarian alam Raja Ampat yang merupakan kawasan konservasi dan memiliki keanekaragaman hayati tinggi. “Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

Langkah tersebut juga mendapat penegasan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi di kawasan tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi. Dari lima IUP yang terdata di wilayah itu, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif pada tahun ini, yaitu PT GAG Nikel.

Baca Juga:
  • Suhu Laut Global Masih Tinggi Usai Rekor 2025
  • Galunggung Dilirik UNESCO, Warga Didorong Jadi Penjaga Alam
  • Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli
  • Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

“Saya sampaikan dari 5 IUP beroperasi, yang punya RKAB itu hanya 1 IUP yang beroperasi yaitu PT GAG Nikel, yang lainnya 2025 belum dapat RKAB,” jelas Bahlil saat memberikan keterangan di Istana Negara.

Keputusan pencabutan ini diambil menyusul berbagai sorotan masyarakat dan lembaga lingkungan terkait aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Aktivitas tersebut dinilai berisiko merusak lingkungan pesisir dan kawasan laut yang menjadi habitat berbagai spesies endemik.

Artikel Terkait:
  • Bahlil Ungkap Riwayat Izin Tambang PT GAG di Raja Ampat
  • Seno Aji Kecam Penambang Nakal di Kaltim
  • BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari
  • Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

Pemerintah pusat menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk menjaga ekosistem, tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Evaluasi atas seluruh IUP di wilayah Raja Ampat akan terus dilanjutkan guna memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di kawasan tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum dan kelestarian lingkungan.

Dengan langkah ini, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi investasi yang bertanggung jawab, sekaligus menegaskan bahwa kawasan konservasi tidak boleh dijadikan area eksploitasi tanpa izin dan perencanaan yang matang.

Jangan Lewatkan:
  • Laju Deforestasi Indonesia 2024 Tembus 175 Ribu Ha
  • Menghindari Pelanggaran dan Mencegah Viralitas: Kapolda Metro Jaya Mengingatkan Jajarannya untuk Disiplin
  • Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya
  • Warga Papua Tolak Tambang Nikel, Menpar Dukung Lindungi Raja Ampat
ESDM Pelestarian Lingkungan Pencabutan Izin Raja Ampat Tambang Nikel
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGreenpeace: Tambang Nikel Gag Ancam Keanekaragaman Hayati
Next Article DPR Desak Pansus Haji, Menag Klaim Layanan Sudah Baik

Informasi lainnya

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Usai Karhutla

25 Agustus 2026

Kalimantan Diselimuti Asap, Ribuan Warga Kena ISPA

21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

21 Agustus 2026

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

12 Juli 2026

Mengapa Burung di Kota Semakin Jarang Terlihat?

10 Juli 2026

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

6 Juli 2026
Paling Sering Dibaca

Agar Generasi Z tidak Mencemaskan

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Wae Rebo, Desa di Atas Awan yang Menyimpan Pesona Budaya dan Alam

Travel Alfi Salamah

Kreasi Lezat dari Tape Bandung yang Bikin Nagih

Food Ericka

Barang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat

Islami Ericka

Wartawan Gadungan, Luka di Wajah Jurnalisme

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi