Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Izin PT Gag Nikel Batal Dicabut, Eks Pejabat ESDM Duduki Kursi Komisaris

PT Gag Nikel batal dicabut izinnya oleh pemerintah. Sejumlah tokoh penting, termasuk mantan pejabat ESDM, tercatat sebagai pengurus.
ErickaEricka12 Juni 2025 Politik
penghentian sementara tambang nikel PT GAG di Raja Ampat
Tambang nikel PT GAG di Raja Ampat (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Raja Ampat – Izin usaha pertambangan milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, batal dicabut meski sempat dihentikan sementara operasionalnya. Keputusan ini menjadi sorotan karena jajaran komisaris dan pengurus perusahaan diisi sejumlah tokoh berpengaruh, termasuk mantan pejabat Kementerian ESDM.

Menurut Hengki Seprihadi, Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), salah satu nama yang menonjol adalah Lana Saria, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), yang kini tercatat sebagai salah satu komisaris PT Gag Nikel. Ia sebelumnya menjabat Direktur Mineral di Ditjen Minerba, instansi yang memiliki wewenang penting dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.

“Meski sudah punya IUP, tanpa RKAB maka aktivitas penambangan bisa dianggap ilegal. Posisi strategis yang pernah dipegang Lana menjadikannya figur penting dalam peta kebijakan sektor tambang,” ujar Hengki, Kamis (12/6/2025).

Tak hanya Lana, Lokataru Foundation juga menyebut nama-nama lain seperti Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, Ketua Tandziyah PBNU periode 2022–2027, yang juga menjabat komisaris. Selain itu, tercatat Brigjen TNI (Pur) Saptono Aji yang masih aktif di BIN, serta Hermansyah, mantan Pelaksana Harian Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, yang kini menjadi Presiden Komisaris.

Gus Fahrur membenarkan keterlibatannya sebagai komisaris PT Gag Nikel, namun menegaskan bahwa jabatan tersebut tidak terkait dengan organisasi keagamaan tempatnya bernaung.

“Pulau Gag adalah wilayah pertambangan yang legal, bukan destinasi wisata. Foto-foto yang menyandingkan kawasan tambang dengan panorama Piaynemo itu menyesatkan, karena letaknya berjauhan dan tidak berkaitan secara geologi,” kata Gus Fahrur.

Ia menjelaskan bahwa Pulau Gag ditetapkan sebagai Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2017, dan kawasan tersebut berbeda secara geologi dengan Piaynemo yang tersusun atas batuan gamping, bukan batuan pembawa nikel seperti laterit atau peridotit.

Presiden Direktur PT Gag Nikel saat ini adalah Arya Adfitya Kurnia, yang merupakan perwakilan dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), induk usaha perusahaan tersebut.

Meskipun berbagai pihak sudah memberikan klarifikasi, keputusan untuk mempertahankan izin tambang PT Gag Nikel tetap menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait konflik kepentingan dalam penempatan pejabat negara di sektor strategis pascapensiun.

Aneka Tambang Eks Pejabat ESDM Lana Saria PT GAG Nikel Tambang Nikel Raja Ampat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenag Akui Kekurangan Haji 2025, Petugas Diminta Tetap Kompak
Next Article Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk

Informasi lainnya

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025

Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil

9 September 2025

Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan

8 September 2025
Paling Sering Dibaca

Halal Kulture District Ajak Muslim Muda Sambut Ramadan Lebih Mindful

Happy Assyifa

Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut

Editorial Udex Mundzir

Menaklukkan Gunung Cikuray, Atap Tertinggi di Garut

Travel Alfi Salamah

Perisai Kehidupan

Islami Syamril Al-Bugisyi

THR 2025 Cair Lebih Cepat, Siapkan Rencana Anda!

Bisnis Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.