Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KKP Tegaskan Empat Pulau di Anambas Tidak Bisa Dijual

Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan keempat pulau di Anambas adalah milik negara dan tidak dapat diperjualbelikan.
ErickaEricka18 Juni 2025 Politik
Kabupaten Kepulauan Anambas
Kepulauan Anambas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang muncul dalam situs jual beli pulau luar negeri, tidak bisa diperjualbelikan karena statusnya sebagai milik negara dan termasuk dalam kawasan konservasi.

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Informasi penjualan pulau-pulau ini mencuat setelah keberadaannya ditemukan di situs www.privateislandsonline.com yang berbasis di Ontario, Kanada.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan atas pulau-pulau tersebut wajib mendapat izin resmi dari pemerintah, baik melalui KKP maupun pemerintah daerah setempat.

“Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah,” tegas Semuel saat ditemui di Batam, Rabu (18/6/2025).

Semuel menambahkan bahwa berdasarkan pemantauan tim PSDKP, keempat pulau tersebut belum terdapat aktivitas masyarakat, dan kemungkinan besar iklan penjualan itu bertujuan untuk menarik minat investor. Ia juga menyebutkan adanya indikasi bahwa beberapa perusahaan memang sedang mengajukan izin usaha wisata kepada pemerintah daerah.

Menurut informasi dari staf KKP, semua pulau tersebut berada dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2043.

Penegasan juga disampaikan oleh Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, yang menyebut bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Menurutnya, penguasaan atau pemanfaatan lahan di pulau kecil tidak bisa dilakukan secara penuh karena pemerintah menetapkan minimal 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

“Empat pulau tidak diperjualbelikan, karena keempat pulau ini wilayah kedaulatan Indonesia,” tegas Doni.

Pemerintah menekankan bahwa regulasi terkait pulau-pulau kecil lebih diarahkan kepada pengelolaan dan pemanfaatan, serta pengalihan saham dalam konteks investasi yang tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan kepentingan masyarakat lokal.

Keberadaan iklan penjualan pulau ini menjadi perhatian serius pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta mengontrol potensi eksploitasi wilayah-wilayah strategis di kawasan maritim.

Kawasan Konservasi KKP Batam Penjualan Pulau Pulau Anambas Wilayah Kedaulatan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRatusan Rumah Warga Gempolsari Tergenang Banjir
Next Article BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,5 Persen

Informasi lainnya

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025

Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban

18 November 2025
Paling Sering Dibaca

Wisata Instagramable Jadi Pangsa Pasar Baru

Travel Alfi Salamah

Isuzu Optimis Pangsa Pasarnya akan Naik 1,3 Persen

Bisnis Alfi Salamah

Rusia dan Ancaman Tsunami Abadi

Editorial Udex Mundzir

Kopi Tuku Branding MRT Cipete

Bisnis Assyifa

Poligami dalam Islam: Syarat, Larangan, dan Langkah Persiapan

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor