Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 akan segera naik ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Ahad (20/7/2025).
Menurut Asep, penyelidikan kasus tersebut sudah dalam tahap akhir pengumpulan keterangan dan akan segera ditindaklanjuti ke tahap hukum selanjutnya. Ia berharap publik memberikan dukungan terhadap proses yang sedang dijalankan lembaganya.
“Dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” ujar Asep Guntur.
Hingga saat ini, KPK masih memanggil sejumlah pihak untuk dimintai informasi, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah yang hadir ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (8/7/2025). Fadlul menegaskan bahwa kedatangannya ke KPK dalam kapasitas memberikan keterangan, bukan sebagai saksi atau tersangka.
“Hari ini kami memberikan keterangan, informasi sebagai warga negara dan perwakilan dari badan pemerintah terkait,” kata Fadlul usai diperiksa.
Ia menambahkan bahwa informasi yang disampaikan bersifat mendukung upaya penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, ia enggan merinci isi keterangannya dan menyerahkan penjelasan teknis sepenuhnya kepada pihak KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fadlul dimintai keterangan terkait perkara kuota haji tersebut. KPK saat ini masih dalam proses mendalami berbagai informasi dan akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan ibadah haji yang sangat sensitif dan menyentuh kepentingan umat. Pemeriksaan terhadap BPKH dan sejumlah pihak lainnya menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses pengalokasian kuota jemaah haji.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap kasus ini, publik menunggu langkah tegas dari KPK untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
