Jakarta – Istana Negara memastikan Presiden RI Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3.
Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa sikap Presiden sudah jelas: tidak akan membela pejabat yang terjerat kasus korupsi. “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Hasan menambahkan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. “Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul setelah Noel meminta amnesti kepada Presiden Prabowo, serupa dengan pemberian amnesti atau abolisi yang pernah diberikan kepada tokoh politik lain. Saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Noel sempat berkata, “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.”
Selain itu, Noel juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. “Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.
KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker periode 2019–2025. Nilai dugaan pemerasan mencapai Rp81 miliar dengan modus pungutan liar yang memaksa pihak perusahaan membayar jauh di atas tarif resmi Rp275 ribu.
Kasus Noel menjadi ujian besar bagi Kabinet Merah Putih dan memperlihatkan komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga integritas pemerintahannya dengan menegaskan tidak akan memberikan perlindungan politik bagi pejabat yang terlibat korupsi.
