Jakarta – Penetapan mantan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks kembali menjadi sorotan media asing. Sejumlah kantor berita internasional seperti Reuters, Bernama, dan Channel News Asia (CNA) memberikan ulasan khusus mengenai kasus yang menyeret mantan CEO Gojek tersebut.
Kejaksaan Agung mengumumkan status tersangka Nadiem pada Kamis (4/9/2025). Ia diduga terlibat dalam proyek pengadaan perangkat digital pendidikan nasional yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,7 triliun. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Menurut keterangan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, penetapan tersangka dilakukan karena peran Nadiem dianggap signifikan dalam proses pengadaan. “Bukti yang ada menguatkan dugaan keterlibatan beliau dalam pengambilan keputusan yang berakibat pada kerugian negara,” ujarnya.
Reuters menyoroti rekam jejak Nadiem sebagai pendiri Gojek sebelum masuk kabinet pada 2019. Media tersebut menilai kasus ini berpotensi mengguncang reputasi tokoh muda yang sebelumnya dianggap berhasil membawa inovasi dalam layanan transportasi berbasis aplikasi.
Sementara itu, Bernama menekankan pada aspek hukum dengan mengutip Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1999 serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang 2010 yang menjadi dasar penyidikan. Media asal Malaysia itu juga menyoroti besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
CNA dalam laporannya mengaitkan kasus ini dengan perjalanan karier Nadiem. Media Singapura tersebut menulis bahwa Nadiem dikenal sebagai salah satu figur muda paling menonjol dalam kabinet Presiden Joko Widodo. Namun, keterlibatannya dalam kasus korupsi laptop disebut mencederai reputasi yang sebelumnya dibangun melalui kiprahnya di dunia teknologi.
Kasus korupsi laptop Chromebooks sendiri berawal dari program digitalisasi pendidikan nasional pada 2021. Proyek ini ditujukan untuk memperkuat pembelajaran jarak jauh pasca-pandemi, namun sejak awal pengadaannya telah menuai kritik karena harga perangkat yang dinilai jauh lebih tinggi dari standar pasar.
Hingga kini, Kejaksaan Agung menyatakan masih terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain. Nadiem sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait penetapannya sebagai tersangka.
Perhatian media internasional atas kasus ini menunjukkan bahwa isu hukum yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia tidak hanya menjadi konsumsi domestik, tetapi juga memengaruhi citra pemerintah di mata global.