Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Main Character Energy, Saat Hidup Terasa Seperti Film

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

Kwarnas Dorong Jutaan Jam Bakti Pramuka Tercatat Global

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 27 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

Ketentuan baru dalam KUHP memantik kecemasan publik akan kebebasan berekspresi di ruang demokrasi.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati4 Januari 2026 Politik
Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik
Ilustrasi pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti pisau bermata dua, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa harapan pembaruan hukum sekaligus menyisakan kegelisahan.

Salah satu pasal yang paling banyak menuai sorotan adalah Pasal 218, yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini dinilai berpotensi menjadi alat represif jika diterapkan tanpa kehati-hatian, terutama dalam iklim politik yang dinamis.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi berlaku dan menjadi tonggak perubahan hukum pidana nasional. Namun, Pasal 218 yang memuat ancaman pidana penjara hingga tiga tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, menimbulkan perdebatan luas.

Kekhawatiran muncul karena pasal tersebut dianggap dapat menekan kebebasan berpendapat dan membuka ruang kriminalisasi kritik.

Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai kekhawatiran publik bukan tanpa dasar. Menurutnya, dalam praktik politik, norma hukum yang multitafsir kerap dimanfaatkan untuk tujuan di luar penegakan keadilan.

Baca Juga:
  • Pemerintah Bentuk Timsus Razia Pesantren Ilegal di Jawa Barat
  • Pesan Kiai Aus: Pancasila Sebagai Pilar Pemersatu Generasi Muda
  • Respon Moeldoko dan Menteri Kritik Anies Baswedan Terhadap Subsidi Mobil Listrik
  • Komisi III DPR Soroti Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

“Kekhawatiran terbesar masyarakat dapat dimaklumi ketika ada potensi jika kemudian pasal ini digunakan untuk kepentingan non-hukum seperti membungkam lawan politik atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah yang sedang berkuasa,” ujar Hery dalam keterangannya pada Minggu (4/1/2026).

Ia mengingatkan bahwa pasal serupa pernah dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Saat itu, MK menilai ketentuan penghinaan presiden bertentangan dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, kemunculan kembali norma tersebut dalam KUHP baru dinilai berisiko menghidupkan kembali persoalan lama yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Hery juga mempertanyakan urgensi penggunaan sanksi pidana dalam perkara yang berkaitan dengan ekspresi atau pendapat. Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap kepala negara merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang wajar dan bahkan diperlukan.

“Pertanyaannya, apakah perbuatan tersebut memang harus diganjar pidana, atau cukup ditempatkan sebagai konsekuensi etika dan norma demokrasi, dengan catatan tetap ada batasan yang jelas,” tuturnya.

Artikel Terkait:
  • DPC PKB Kabupaten Mojokerto Menyerahkan Daftar Bacaleg dengan Gaya Unik
  • Tiap Pemilu Kursi Demokrat Kabupaten Mojokerto Selalu Naik, 2024 Target 10 Kursi
  • Polsek Cisayong Perkuat Pengawasan Pemilu di Masa Tenang
  • Target 5 Kursi Pemilu 2024, PBB Kabupaten Mojokerto Ajukan 50 Bacaleg

Di sisi lain, ia mengakui bahwa KUHP baru berupaya menutup berbagai kekosongan hukum yang sebelumnya belum terakomodasi. Namun, penerapan Pasal 218 dinilainya lebih lazim ditemukan di negara dengan sistem monarki atau kerajaan, bukan di negara demokrasi yang menjunjung kedaulatan rakyat.

Menurut Hery, penerapan norma semacam ini berpotensi menimbulkan anomali dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Demokrasi menuntut adanya ruang kritik yang luas, selama dilakukan untuk kepentingan umum dan tidak bersifat serangan pribadi tanpa dasar.

Dalam Pasal 218 sendiri sebenarnya dicantumkan pengecualian, yakni perbuatan tidak dianggap penghinaan apabila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Namun, frasa tersebut dinilai masih membuka ruang tafsir yang sangat luas, sehingga membutuhkan pedoman penegakan hukum yang ketat dan transparan.

Ke depan, para pengamat berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal ini secara proporsional dan tidak menjadikannya alat kekuasaan. Tanpa pengawasan publik yang kuat, pasal penghinaan presiden dikhawatirkan justru menjadi bayang-bayang baru bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Politisi Partai Demokrat Kritik Presiden Jokowi Soal Netralitas di Pilpres 2024
  • Kubu Rido Akan Gugat Hasil Pilgub Jakarta, Ini Respons Bawaslu
  • Pramono Anung dan Rano Karno Menang Pilkada Jakarta 2024
  • Kongres PDIP: Saatnya Banteng Moncong Putih Berbenah

Demokrasi Indonesia Hukum Pidana Kebebasan Berpendapat KUHP Baru Pasal Penghinaan Presiden
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam
Next Article Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

Informasi lainnya

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

19 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Luangkan Waktu untuk Ngobrol, Bikin Istri Bahagia

Happy Silva

Barang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat

Islami Ericka

Menaklukkan Gunung Cikuray, Atap Tertinggi di Garut

Travel Alfi Salamah

Prabowo Tidak Peka Terhadap Derita Rakyat

Editorial Udex Mundzir

PLTU Gunakan Integrated Security Solutions untuk Cegah Sabotase

Techno Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi