Yogyakarta – Child grooming terus mengintai anak-anak dan remaja di tengah perubahan pola interaksi sosial dan derasnya arus digital. Fenomena ini kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah kasus terungkap ke permukaan, menandakan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan keluarga, tetapi juga membutuhkan peran aktif sistem pendidikan.
Sorotan tersebut menguat setelah Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta, Nabila Ihza Nur Muttaqi, mendorong agar kurikulum pendidikan nasional mulai memuat edukasi tentang child grooming, pendidikan seks, serta pemahaman mengenai toxic relationship.
Menurutnya, peningkatan kasus grooming menunjukkan masih lemahnya literasi anak dalam mengenali relasi yang berbahaya. Isu ini mencuat bersamaan dengan viralnya buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans yang mengungkap pengalaman pribadinya menjadi korban manipulasi emosional sejak usia belia.
Child grooming merupakan pola kejahatan yang dilakukan secara sistematis. Pelaku biasanya membangun kedekatan emosional secara perlahan dengan korban, memanfaatkan rasa percaya, pujian, hingga perhatian semu, sebelum akhirnya mengarah pada eksploitasi seksual atau bentuk kekerasan lain. Pola ini sulit dikenali karena tidak selalu disertai kekerasan fisik pada tahap awal.
“Langkah konkret yang bisa dilakukan negara adalah mewajibkan kurikulum pendidikan yang memuat pendidikan seksual, kesehatan reproduksi, dan keamanan diri,” kata Nabila dalam wawancara eksklusif program Kacamata Hukum, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa pendidikan tersebut tidak harus berdiri sebagai mata pelajaran tersendiri, melainkan dapat disisipkan dalam kurikulum yang sudah ada. Materi tersebut, menurutnya, justru penting agar anak mampu memahami batasan diri, konsep persetujuan, serta mengenali tanda-tanda manipulasi dalam hubungan sosial.
“Pendidikan seks itu wajib diberikan. Pemerintah dan masyarakat juga harus berhenti menganggapnya sebagai hal yang tabu. Dengan begitu, anak-anak bisa mengenali grooming dan memahami konsep consent yang sehat,” ujarnya.
Tak hanya soal pendidikan seks, Nabila juga menekankan pentingnya edukasi mengenai toxic relationship. Ia menilai relasi tidak sehat kini banyak dialami anak dan remaja, baik dalam pertemanan maupun hubungan romantis. Perilaku posesif, kontrol berlebihan, hingga manipulasi emosional sering kali dianggap wajar karena minimnya pemahaman.
“Edukasi toxic relationship bisa dimasukkan ke kurikulum sekolah, mulai dari SD, SMP, SMA, bahkan perguruan tinggi. Tujuannya agar anak tahu tanda bahaya dalam hubungan,” katanya.
Menurut Nabila, keberadaan materi tersebut akan membantu anak membangun kesadaran sejak dini, sehingga tidak mudah terjebak dalam relasi yang merugikan secara psikologis.
Selain aspek edukasi, ia juga menegaskan pentingnya peran negara dalam penegakan hukum. Pelaku grooming, kata dia, harus ditindak tegas agar memberikan efek jera dan rasa aman bagi masyarakat.
Di tengah meningkatnya interaksi digital, sekolah dinilai menjadi ruang strategis untuk membekali anak dengan kemampuan literasi sosial dan emosional. Kurikulum yang adaptif diharapkan mampu menjadi benteng awal pencegahan, sekaligus melengkapi peran keluarga dalam melindungi anak dari kejahatan yang bekerja secara senyap.
Dorongan untuk menyoroti kurikulum pendidikan ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap anak terus berkembang. Dengan edukasi yang tepat dan dukungan kebijakan yang kuat, pencegahan child grooming tidak hanya menjadi wacana, tetapi langkah nyata melindungi generasi masa depan.
