Membangun institusi bukan sekadar melantik pejabat. Sebuah lembaga negara hanya akan berfungsi apabila memiliki dasar hukum yang jelas, desain organisasi yang matang, sumber daya yang memadai, serta mekanisme kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, pelantikan hanya menjadi seremoni yang mendahului kenyataan.
Pelantikan pimpinan Universitas Republik Indonesia (URI) menjadi contoh terbaru dari kecenderungan tersebut. Presiden Prabowo Subianto melantik gubernur dan wakil gubernur URI ketika publik, termasuk DPR, masih mempertanyakan status hukum, fungsi, kewenangan, pembiayaan, hingga hubungan lembaga itu dengan sistem pendidikan tinggi nasional.
Ironinya bukan terletak pada siapa yang dilantik. Ironinya terletak pada urutan kebijakannya. Jabatan sudah diisi, tetapi pertanyaan mendasar tentang institusinya belum sepenuhnya terjawab.
Komisi X DPR bahkan mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai pembentukan URI. Padahal, DPR merupakan mitra pemerintah dalam bidang pendidikan yang semestinya mengetahui arah, tujuan, dan konsekuensi kebijakan strategis semacam ini.
Publik pun bertanya-tanya. Apakah URI merupakan perguruan tinggi negeri baru? Apakah sekolah kedinasan? Apakah lembaga pelatihan kepemimpinan? Atau sebuah institusi yang berada di luar kerangka Undang-Undang Pendidikan Tinggi?
Pertanyaan itu hingga kini belum dijawab secara utuh. Namun, pelantikan pimpinan telah berlangsung.
Fenomena tersebut sesungguhnya bukan sesuatu yang baru. Ia merupakan pola yang mulai berulang dalam berbagai kebijakan strategis pemerintah.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional dibentuk untuk mengelola Program Makan Bergizi Gratis. Program itu membawa harapan besar karena menyangkut pemenuhan gizi jutaan anak Indonesia.
Namun, ketika implementasi berjalan, lembaga tersebut justru mengalami pergantian kepemimpinan yang sangat cepat. Dalam kurun sekitar 50 hari, Badan Gizi Nasional dipimpin oleh tiga kepala yang berbeda.
Pergantian pejabat memang tidak otomatis menunjukkan kegagalan. Akan tetapi, perubahan yang terlalu cepat pada pucuk organisasi memperlihatkan bahwa kelembagaan masih mencari bentuk ketika program nasional sudah harus berjalan setiap hari.
Programnya telah bergerak. Organisasinya masih menyesuaikan diri.
Situasi serupa juga terlihat pada Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah berhasil membentuk puluhan ribu badan hukum koperasi dalam waktu yang sangat singkat.
Kecepatan itu dipuji sebagai keberhasilan administratif. Namun, setelah badan hukumnya selesai, muncul persoalan yang jauh lebih rumit.
Bagaimana modalnya?
Siapa pengelolanya?
Dari mana keuntungan usahanya?
Bagaimana jika koperasi gagal membayar pinjaman?
Bagaimana hubungan koperasi baru dengan BUMDes, KUD, maupun usaha masyarakat yang telah lama berjalan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut baru ramai dibahas setelah koperasi dibentuk.
Artinya, pemerintah kembali menempatkan pelaksanaan lebih dahulu daripada penyempurnaan desain kebijakan.
URI menunjukkan pola yang hampir sama.
Pemerintah berbicara mengenai kampus pencetak pemimpin masa depan. Gagasannya tentu terdengar menarik.
Namun, Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan lembaga pendidikan.
Perguruan tinggi negeri tersebar di berbagai daerah. Ada IPDN untuk pemerintahan. Ada Lemhannas untuk kepemimpinan strategis. Ada Universitas Pertahanan. Ada LAN yang selama puluhan tahun mendidik aparatur sipil negara.
Kalau begitu, masalah apa yang sebenarnya ingin diselesaikan URI?
Apakah persoalan itu tidak dapat diperbaiki melalui penguatan institusi yang telah ada?
Ataukah pemerintah memang lebih menyukai membangun lembaga baru daripada membenahi lembaga lama?
Pertanyaan tersebut penting karena setiap institusi baru membutuhkan anggaran, pegawai, gedung, birokrasi, regulasi, dan biaya operasional yang tidak kecil.
Membangun institusi baru memang lebih mudah secara politik. Pita dapat dipotong. Pejabat dapat dilantik. Gedung dapat diresmikan.
Sebaliknya, memperbaiki institusi lama jauh lebih sulit. Tidak ada seremoni besar ketika kualitas dosen meningkat, laboratorium diperbarui, koperasi lama diselamatkan, atau sistem pengadaan pangan diperbaiki.
Padahal, justru di sanalah manfaat nyata dirasakan masyarakat.
Kecenderungan membangun lembaga baru juga mengandung risiko tumpang tindih kewenangan.
URI berpotensi memasuki ruang yang selama ini telah diisi berbagai universitas dan sekolah kedinasan.
KDMP memasuki ruang ekonomi desa yang selama ini dihuni koperasi lama, BUMDes, toko rakyat, serta pelaku usaha lokal.
BGN mengambil peran besar dalam rantai pasok pangan nasional yang sebelumnya tersebar pada berbagai kementerian, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Semakin banyak lembaga baru dibentuk, semakin besar pula kebutuhan koordinasi antarinstansi.
Ironinya, koordinasi justru menjadi salah satu kelemahan birokrasi Indonesia selama ini.
Masalah lain yang sering terlupakan adalah kapasitas sumber daya manusia.
Lembaga baru tidak hanya membutuhkan pimpinan.
Ia membutuhkan dosen, peneliti, administrator, auditor, tenaga teknis, sistem digital, prosedur kerja, hingga budaya organisasi yang biasanya terbentuk selama bertahun-tahun.
Semua itu tidak dapat diciptakan melalui satu kali pelantikan.
Budaya organisasi lahir dari proses panjang.
Kepercayaan publik juga dibangun melalui konsistensi, bukan melalui pidato peresmian.
Di sinilah pengalaman Ibu Kota Nusantara layak dijadikan pelajaran.
IKN dibangun dengan target yang sangat ambisius. Upacara kemerdekaan berhasil digelar.
Namun, setelah seremoni selesai, persoalan investasi, relokasi ASN, pelayanan publik, hingga pengembangan kawasan masih harus terus diselesaikan.
Peresmian ternyata tidak identik dengan kesiapan.
Pelantikan juga tidak identik dengan kematangan institusi.
Sayangnya, pola yang sama tampak kembali muncul.
Pemerintah lebih dahulu memperlihatkan simbol keberhasilan.
Masalah-masalah mendasar diselesaikan sambil berjalan.
Pendekatan seperti ini memang dapat menghasilkan pencapaian jangka pendek.
Namun, dalam jangka panjang, negara justru harus menghabiskan energi untuk memperbaiki kelembagaan yang sejak awal dibangun tanpa fondasi yang cukup kuat.
Indonesia membutuhkan keberanian politik.
Tetapi keberanian politik tidak sama dengan keberanian mengambil risiko tanpa perhitungan.
Keberanian sejati justru ditunjukkan melalui kesediaan mendengarkan kritik, membuka kajian kepada publik, serta menguji sebuah gagasan sebelum diterapkan secara nasional.
Universitas Republik Indonesia masih memiliki kesempatan untuk membuktikan dirinya.
Pemerintah perlu segera membuka secara transparan dasar hukum pembentukannya, naskah akademik, desain kelembagaan, kurikulum, mekanisme akreditasi, sumber pembiayaan, serta alasan mengapa lembaga baru ini lebih diperlukan dibanding memperkuat institusi yang telah ada.
Transparansi bukan tanda kelemahan.
Sebaliknya, transparansi adalah syarat utama agar publik percaya bahwa sebuah institusi memang dibangun untuk kepentingan bangsa, bukan sekadar memenuhi ambisi politik sesaat.
Pelajaran dari BGN dan KDMP seharusnya cukup jelas.
Ketika lembaga dibentuk sebelum fondasinya benar-benar siap, pemerintah akhirnya lebih sibuk memperbaiki organisasi daripada menjalankan misinya.
URI tidak boleh mengulangi pola yang sama.
Karena kampus bukan dibangun dari pelantikan pejabatnya.
Kampus dibangun dari tradisi ilmiahnya.
Lembaga dibangun dari tata kelolanya.
Dan negara dibangun dari kebijakan yang matang, bukan dari keyakinan bahwa semua persoalan dapat diselesaikan sambil berjalan.
