Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20%.
Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyerukan masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen atau presidential threshold.
“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Said Abdullah di Jakarta.
“Ini harapan rakyat yang akhirnya terwujud. Putusan ini adalah kado tahun baru dari MK untuk demokrasi yang lebih adil,” ujar Sahrin Hamid di Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat presidential threshold 20 persen dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.