Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 14 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Hapus Ambang Batas, DPR Diminta Tak Bermanuver

Keputusan Mahkamah Konstitusi hapus presidential threshold membuka peluang demokrasi lebih luas.
SilvaSilva4 Januari 2025 Politik
MK hapus presidential threshold 2025
MK hapus presidential threshold 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20%. Keputusan ini dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi Indonesia, mengembalikan hak konstitusional partai politik dan warga negara dalam menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII, Retno Widiastuti, mendesak DPR untuk patuh terhadap putusan tersebut. “Pembentuk Undang-Undang harus memedomani keputusan MK dan tidak melakukan manuver yang mengingkari putusan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/1/2025).

Retno memuji langkah MK yang dinilai mengembalikan keadilan politik, membuka ruang bagi lebih banyak alternatif calon, dan mencegah potensi calon tunggal dalam pilpres mendatang.

Baca Juga:
  • Dasco Minta Mendagri Selesaikan Aksi Boikot Kepala Daerah PDIP
  • Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur
  • KPU Akui Belum Siapkan Anggaran untuk Pilkada Ulang
  • Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Dinilai Jawab Masalah Sistemik

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai penghapusan ambang batas ini menjawab kekhawatiran publik terkait fenomena calon tunggal yang kerap terjadi pada Pilkada. Ia menyebut, “Jika ambang batas tetap diterapkan, bukan tidak mungkin pilpres juga akan diwarnai calon tunggal.”

Namun, sejumlah partai politik merespons putusan ini dengan sikap berbeda. Sekjen Golkar, Sarmuji, menilai keputusan MK mengejutkan mengingat 27 gugatan serupa sebelumnya ditolak. Sementara itu, Sekjen PDIP Said Abdullah menyatakan partainya akan tunduk pada putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

Artikel Terkait:
  • Jelang Pelantikan Pramono-Rano, Dasco Minta Tak Bahas Kekalahan KIM
  • Nidya Listiono dan Ketua DPD PKS Samarinda Sepakat untuk Menjaga Komunikasi Baik
  • Deretan Artis Menang Quick Count Pilkada 2024
  • GP Ansor Kabupaten Mojokerto Siap Kawal Kondusifitas Pemilu 2024

Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid, menyambut baik keputusan ini dan mendorong penghapusan ambang batas untuk Pilkada. Ia berharap langkah ini dapat lebih menyelaraskan pemilu dengan konstitusi.

Dengan adanya putusan ini, masyarakat berharap partai politik lebih fokus menyiapkan calon berdasarkan kualitas dan kinerja, bukan sekadar alasan pragmatis. Keputusan ini juga menjadi tantangan bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu secara inklusif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Jangan Lewatkan:
  • Target 5 Kursi Pemilu 2024, PBB Kabupaten Mojokerto Ajukan 50 Bacaleg
  • Digitalisasi Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama
  • Pramono-Rano Raih Suara Terbanyak, RK-Suswono Walk Out
  • KPU Jatim Gelar Apel Distribusi Logistik Pilkada 2024
Demokrasi Indonesia DPR MK Politik 2025 Presidential Threshold
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKolaborasi Kunci Sukses Pramuka Garuda di Tasikmalaya
Next Article Kongres PDIP: Saatnya Banteng Moncong Putih Berbenah

Informasi lainnya

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

10 Oktober 2026

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

3 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

19 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Mengukir Adab Haji dan Sunnah Wasiat Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah

Minuman Viral, Benarkah Sehat?

Food Alfi Salamah

Kuliner Viral 2026, Sekadar Gaya?

Food Alfi Salamah

Gunung Andong, Primadona Pendaki Pemula

Travel Alfi Salamah

Roehana Koeddoes: Jejak Emansipasi Sang Pionir Pers

Biografi Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi