Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Anggota DPR Usulkan Denda bagi Warga yang Tak Mencoblos

Menghidupkan wacana wajib memilih untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
SilvaSilva10 Desember 2024 Politik
Pilkada 2024
Ilustrasi - Pilkada 2024 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 memicu wacana kontroversial di DPR. Salah satu usulan yang mencuat adalah pemberian denda bagi warga yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa langkah ini dapat mengurangi potensi kecurangan pemilu dan meningkatkan legitimasi hasil pemilu.

“Wajib. Memilih itu wajib. Kalau tidak memilih, nanti ada denda,” tegas Zulfikar dalam seminar daring, Senin (9/12/2024).

Usulan ini mendapat tanggapan beragam. Pakar ilmu politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, menyebutkan bahwa mewajibkan pemilu memiliki kelebihan dan kekurangan.

“Partisipasi pemilih pasti meningkat jika diwajibkan, sehingga legitimasi pemerintahan juga lebih kuat,” jelasnya saat dihubungi pada Selasa (10/12/2024).

Namun, Cecep mengingatkan bahwa sanksi bagi yang tidak memilih dapat melanggar prinsip kebebasan demokrasi.

“Demokrasi menjamin kebebasan, termasuk tidak memilih. Jika dipaksa, pilihan warga bisa menjadi asal-asalan untuk menghindari denda,” tambahnya.

Selain itu, penerapan kebijakan ini menghadapi tantangan besar, termasuk pengawasan dan pengelolaan anggaran. Pemerintah harus memastikan mekanisme yang transparan dan efisien untuk memonitor kepatuhan warga terhadap kewajiban memilih.

Sementara itu, partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 memang mengalami penurunan signifikan. Data menunjukkan DKI Jakarta mencatat partisipasi di bawah 60 persen, sementara Jawa Barat turun menjadi 65,9 persen. Rendahnya minat pemilih ini dinilai disebabkan oleh kurangnya rasa keterhubungan masyarakat dengan calon pemimpin yang tersedia.

Sebagai solusi alternatif, Cecep menyarankan agar pemerintah meningkatkan pendidikan politik dan mendorong transparansi kandidat.

“Daripada memberi sanksi, lebih baik membangun kesadaran politik agar masyarakat lebih peduli terhadap pemilu,” pungkasnya.

Demokrasi Indonesia Denda Tidak Memilih Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Wacana DPR
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSusu Ikan, Inovasi Baru dalam Program Makan Bergizi Gratis
Next Article DPR Siap Ikuti Prabowo Pindah ke IKN pada 2028

Informasi lainnya

Warisan Masalah Era Jokowi

19 Januari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025
Paling Sering Dibaca

Ungkap Mengapa Wanita Tidak Mencukur Rambut Setelah Haji

Islami Alfi Salamah

Ketika Vape Jadi Narkoba Baru

Editorial Udex Mundzir

Orde Baru Jauh Lebih Baik

Editorial Udex Mundzir

Memahami Etika Tak Tertulis di Masyarakat

Daily Tips Alfi Salamah

Sikap PDIP: Antara Prinsip dan Kepentingan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.