Mekkah – Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 dengan mencabut izin operasional 400 biro perjalanan yang terbukti memberangkatkan jemaah tanpa izin resmi atau tasreh. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mencegah masuknya jemaah ilegal ke Kota Mekkah dan menjamin kelancaran serta keamanan musim haji tahun ini.
Hingga Ahad (1/6/2025), lebih dari 269.678 individu tanpa izin resmi telah ditolak masuk ke kawasan suci oleh otoritas keamanan Arab Saudi. Tindakan ini selaras dengan peraturan ketat yang diberlakukan, di mana hanya jemaah yang memegang visa haji sah yang diperbolehkan mengikuti seluruh rangkaian ibadah.
“Jemaah berada dalam pengawasan kami. Siapa pun yang melanggar aturan perhajian, pasti ditindak,” ujar Letnan Jenderal Mohammed Al-Omari dalam konferensi pers yang digelar di Mekkah, dikutip dari Associated Press, Senin (2/6/2025).
Selain mencabut izin biro travel, pihak keamanan juga menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 23.000 warga lokal dan ekspatriat yang berusaha menunaikan ibadah haji tanpa dokumen sah. Para pelanggar dikenai denda hingga USD 5.000 atau setara Rp80 juta dan berisiko dideportasi, baik dari kalangan jemaah internasional maupun domestik.
Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden musim haji sebelumnya yang memakan korban jiwa, terutama dari kalangan jemaah non-resmi yang tidak tercatat dalam sistem dan tidak memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan serta pengamanan. Pemerintah Arab Saudi menekankan bahwa regulasi ketat ini ditujukan untuk menjamin keselamatan seluruh peserta haji.
Teknologi juga diterapkan dalam pelaksanaan pengawasan musim haji kali ini. Pemerintah Saudi menggunakan drone untuk memantau pergerakan jemaah, mengatur kerumunan, dan melakukan pemantauan terhadap potensi kebakaran di wilayah padat jemaah.
Hingga saat ini, sekitar 1,4 juta jemaah resmi tercatat telah tiba di Mekkah, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat menjelang puncak wukuf di Arafah pada 8 Dzulhijjah atau 4 Juni 2025.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa ibadah haji adalah kewajiban yang hanya boleh dilakukan satu kali bagi yang mampu, dan pelaksanaannya harus melalui prosedur resmi. Penegakan aturan ini dianggap krusial mengingat skala besar pelaksanaan haji dan pentingnya pengelolaan kerumunan untuk mencegah risiko keselamatan.
