Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Banggar: Prabowo Tak Bisa Serta Merta Turunkan PPN

Kebijakan PPN 12 persen perlu mekanisme sesuai undang-undang dan persetujuan DPR.
AssyifaAssyifa24 Desember 2024 Ekonomi
Prabowo tidak bisa turunkan PPN tanpa mekanisme
Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah tidak dapat serta merta menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan menjadi 12 persen mulai 2025. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto terkait wacana penyesuaian PPN.

Menurut Wihadi, PPN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Pemerintah tidak bisa serta merta memotong tarif PPN. Apalagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR,” ujarnya, Senin (23/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 7 Ayat (4) UU HPP menyebutkan pemerintah hanya dapat mengusulkan perubahan tarif PPN melalui Peraturan Pemerintah (PP) dengan persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN.

“Di ayat (4) jelas bahwa PP bisa dibuat berdasarkan persetujuan DPR untuk menentukan asumsi penerimaan pajak dalam rentang 5-15 persen, bukan langsung dipotong,” tegas Wihadi.

Pernyataan ini merupakan respons terhadap komentar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit yang menyebut pemerintah bisa menurunkan tarif PPN berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) UU HPP. Wihadi menilai Dolfie tidak membaca ayat tersebut secara tuntas.

“Sebagai Ketua Panja UU HPP, Dolfie seharusnya memahami setiap pasal dalam undang-undang tersebut. Namun pernyataan ini malah menyesatkan dan memprovokasi publik,” katanya.

Sebelumnya, Dolfie menyatakan bahwa pemerintah dapat mengubah tarif PPN di rentang 5-15 persen dengan persetujuan DPR. Pernyataan ini memicu perdebatan publik mengenai fleksibilitas kebijakan PPN di tengah tekanan ekonomi.

Wihadi juga menyoroti bahwa UU HPP adalah produk legislasi yang disahkan pada periode sebelumnya, di mana PDIP menjadi partai mayoritas di DPR. “Ini justru menimbulkan kesan bahwa ada upaya mempolitisasi isu PPN demi kepentingan tertentu,” imbuhnya.

Dengan situasi ini, Wihadi berharap pemerintah dan DPR lebih bijak dalam mengelola isu sensitif seperti PPN untuk menghindari kebingungan di masyarakat.

Banggar DPR Ekonomi Indonesia Kebijakan Pajak PPN 12 % UU HPP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAHY Raih Wisudawan Terbaik Unair dengan IPK 3.94
Next Article Mayor Teddy Klarifikasi Isu Walk Out Erdogan di KTT D-8

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

5 November 2025

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

31 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Asal-Usul Shalat Tarawih 8 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat

Islami Ericka

Sahabat AI dan Ilusi Kedaulatan Digital

Editorial Udex Mundzir

Mengenal IHSG: Indeks Utama Pasar Saham Indonesia

Bisnis Ericka

Madinah Menjadi Tempat Percetakan Alquran Terbesar di Dunia

Islami Alfi Salamah

Koperasi Rasa Franchise

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.