Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Banggar: Prabowo Tak Bisa Serta Merta Turunkan PPN

Kebijakan PPN 12 persen perlu mekanisme sesuai undang-undang dan persetujuan DPR.
AssyifaAssyifa24 Desember 2024 Ekonomi
Prabowo tidak bisa turunkan PPN tanpa mekanisme
Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah tidak dapat serta merta menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan menjadi 12 persen mulai 2025. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto terkait wacana penyesuaian PPN.

Menurut Wihadi, PPN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Pemerintah tidak bisa serta merta memotong tarif PPN. Apalagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR,” ujarnya, Senin (23/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 7 Ayat (4) UU HPP menyebutkan pemerintah hanya dapat mengusulkan perubahan tarif PPN melalui Peraturan Pemerintah (PP) dengan persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN.

“Di ayat (4) jelas bahwa PP bisa dibuat berdasarkan persetujuan DPR untuk menentukan asumsi penerimaan pajak dalam rentang 5-15 persen, bukan langsung dipotong,” tegas Wihadi.

Pernyataan ini merupakan respons terhadap komentar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit yang menyebut pemerintah bisa menurunkan tarif PPN berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) UU HPP. Wihadi menilai Dolfie tidak membaca ayat tersebut secara tuntas.

“Sebagai Ketua Panja UU HPP, Dolfie seharusnya memahami setiap pasal dalam undang-undang tersebut. Namun pernyataan ini malah menyesatkan dan memprovokasi publik,” katanya.

Sebelumnya, Dolfie menyatakan bahwa pemerintah dapat mengubah tarif PPN di rentang 5-15 persen dengan persetujuan DPR. Pernyataan ini memicu perdebatan publik mengenai fleksibilitas kebijakan PPN di tengah tekanan ekonomi.

Wihadi juga menyoroti bahwa UU HPP adalah produk legislasi yang disahkan pada periode sebelumnya, di mana PDIP menjadi partai mayoritas di DPR. “Ini justru menimbulkan kesan bahwa ada upaya mempolitisasi isu PPN demi kepentingan tertentu,” imbuhnya.

Dengan situasi ini, Wihadi berharap pemerintah dan DPR lebih bijak dalam mengelola isu sensitif seperti PPN untuk menghindari kebingungan di masyarakat.

Banggar DPR Ekonomi Indonesia Kebijakan Pajak PPN 12 % UU HPP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAHY Raih Wisudawan Terbaik Unair dengan IPK 3.94
Next Article Mayor Teddy Klarifikasi Isu Walk Out Erdogan di KTT D-8

Informasi lainnya

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025

Rupiah Dibuka Tertekan di Level 16.773 per Dolar AS

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Populer, Bukan Baik: Demokrasi yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

Travel Alfi Salamah

Rahasia Minyak Zaitun untuk Kulit dan Rambut Sehat

Daily Tips Ericka

XL dan Smartfren Merger: Strategi Besar Telekomunikasi

Bisnis Assyifa

1 Agustus, Hari Scarf Pramuka Se-Dunia: Ayo Tunjukkan Scarf-mu

Daily Tips Lina Marlina
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.