Banyuwangi – Uji coba program bantuan sosial (bansos) digital akan dimulai pada September 2025 di Kabupaten Banyuwangi. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan langkah ini menjadi proyek percontohan nasional dalam upaya meningkatkan transparansi sekaligus efisiensi distribusi bansos.
Menurut Gus Ipul, penerapan skema digital dapat mengurangi kebocoran anggaran. Jika diterapkan secara penuh, negara berpotensi menghemat hingga Rp14 triliun per tahun. Angka itu berasal dari penyelamatan anggaran bansos yang selama ini tidak tepat sasaran.
“Digitalisasi bansos adalah kemajuan besar. Sistem yang menentukan penerima, bukan lagi petugas. Dengan begitu, uang negara benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dalam skema baru, pendaftaran penerima bansos dilakukan melalui Portal Perlindungan Sosial Nasional. Warga dapat mendaftar dengan memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Untuk masyarakat yang tidak memiliki ponsel, pendaftaran bisa dibantu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) melalui perekaman biometrik. Sistem kemudian akan memverifikasi data sebelum menetapkan status kelayakan.
Gus Ipul juga mengungkapkan adanya tren positif di masyarakat. Semakin banyak warga yang secara sukarela mundur dari daftar penerima karena merasa sudah mampu. “Kesadaran masyarakat makin tinggi. Banyak yang menolak bansos karena merasa tidak berhak. Inilah semangat bansos digital: tepat sasaran, transparan, dan partisipatif,” tambahnya.
Bansos selama ini tidak hanya dikelola Kementerian Sosial, tetapi juga melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Melalui kebijakan integrasi, seluruh penyaluran akan dikonsolidasikan dalam satu portal untuk memperkecil risiko tumpang tindih data dan mempercepat distribusi.
Pemerintah berharap uji coba di Banyuwangi dapat menjadi dasar evaluasi sebelum sistem diperluas ke daerah lain. Dengan integrasi data dan proses digitalisasi, bansos diharapkan lebih cepat tersalurkan, lebih tepat sasaran, serta mengurangi potensi penyalahgunaan.