Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 18 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ciamis Larang Siswa SD dan SMP Bawa Motor ke Sekolah

Larangan berkendara untuk siswa di Ciamis diterbitkan demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
ErickaEricka13 April 2025 Daerah
Sdn 3 ciamis
Gerbang SDN 3 Ciamis (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mengeluarkan larangan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 400.3/87-Disdik.1/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, pada Senin (25/3/2025).

Langkah tersebut diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali melibatkan anak usia sekolah. Pemerintah juga ingin menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga, khususnya di lingkungan pendidikan.

Surat edaran itu menegaskan bahwa siswa yang belum berusia 17 tahun belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Karena itu, siswa yang membawa motor ke sekolah secara hukum belum layak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca Juga:
  • Kaltim Gebyar Pajak 2023: Seribu Wajib Pajak di Balikpapan Raih Hadiah Rp4 Juta
  • Rano Karno Pantau Pengerukan Kali Sehari Setelah Dilantik
  • Pemprov Kaltim Salurkan Beras 24.725 Kilogram untuk Keluarga Rentan Pangan di Penajam
  • Tujuh Desa di Perbatasan Indonesia-Malaysia Nikmati Listrik 24 Jam Berkat PLN

“Seluruh siswa diminta untuk tidak membawa kendaraan roda dua atau lebih ke sekolah,” demikian imbauan dalam surat edaran tersebut.

Sebagai gantinya, para siswa diarahkan untuk menggunakan moda transportasi umum, berjalan kaki, atau diantar oleh orang tua. Sekolah juga diwajibkan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mengedukasi siswa serta melakukan pengawasan langsung terhadap larangan ini.

Surat edaran itu juga menetapkan bahwa sekolah harus menerapkan sanksi disiplin kepada siswa yang masih nekat membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

Artikel Terkait:
  • Pramono Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Bukan Urusan DKI
  • KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU
  • HUT Sukahening ke-24, Anton Raksadiwangsa: Tingkatkan Kualitas Ekonomi Masyarakat
  • Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Layanan 100 Persen Air Bersih

Kebijakan ini turut ditembuskan ke sejumlah pihak, seperti Kepolisian Resor Ciamis, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Inspektorat Daerah, untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Ciamis berharap keselamatan siswa dapat lebih terjamin, serta tercipta budaya tertib lalu lintas sejak dini di lingkungan pendidikan

Jangan Lewatkan:
  • Penanaman Sejuta Pohon, Fitri Maisyaroh: Pohon Memberikan Sumber Oksigen
  • Kukar Targetkan Jadi Pemasok Pangan Utama untuk IKN
  • Pemeriksaan Kedua Saksi dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Pertambangan
  • 40 Anggota DPRD Kutim 2024-2029 Resmi Dilantik di Sangatta
Ciamis Kebijakan pendidikan Keselamatan Pelajar Lalu Lintas Pelajar Larangan Motor Sekolah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePenghapusan Kuota Impor: Antara Efisiensi dan Ancaman bagi Petani
Next Article Loa Ulung Giat Bangun Wisata dan Infrastruktur Jalan

Informasi lainnya

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026

Laut Selatan Pangandaran Bergetar, BMKG Rilis Data Gempa

6 Mei 2026

UKT dan Ilusi Kesejahteraan ASN

19 April 2026

Riset Murah, Mimpi Besar

10 April 2026

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

10 April 2026

Siswa SMAN 1 Cisayong Dilarikan ke Puskesmas Malam Ini, Diduga Keracunan MBG

9 April 2026
Paling Sering Dibaca

Keindahan Ranu Kumbolo, Surga Tersembunyi di Punggung Semeru

Travel Alfi Salamah

6 Alasan Mengapa Suami Harus Memeluk Istri Setiap Hari

Happy Alfi Salamah

Cuaca Panas? Inilah Tanaman yang Bisa Menyejukan Rumah

Opini Alfi Salamah

Hikmah Peristiwa

Islami Syamril Al-Bugisyi

Komdigi: Permohonan Merger XL-Smartfren Belum Diterima

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi