Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ciamis Larang Siswa SD dan SMP Bawa Motor ke Sekolah

Larangan berkendara untuk siswa di Ciamis diterbitkan demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
ErickaEricka13 April 2025 Daerah
Sdn 3 ciamis
Gerbang SDN 3 Ciamis (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mengeluarkan larangan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 400.3/87-Disdik.1/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, pada Senin (25/3/2025).

Langkah tersebut diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali melibatkan anak usia sekolah. Pemerintah juga ingin menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga, khususnya di lingkungan pendidikan.

Surat edaran itu menegaskan bahwa siswa yang belum berusia 17 tahun belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Karena itu, siswa yang membawa motor ke sekolah secara hukum belum layak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca Juga:
  • Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka
  • Wakil Jaksa Agung Kunjungi Kejati Kaltim
  • Pelatihan J-Post Kwarcab Tasikmalaya Kuatkan Relasi dan Perkaya Inovasi
  • Giat Pemprov Kaltim Tarik Investasi Pasca Pembangunan IKN

“Seluruh siswa diminta untuk tidak membawa kendaraan roda dua atau lebih ke sekolah,” demikian imbauan dalam surat edaran tersebut.

Sebagai gantinya, para siswa diarahkan untuk menggunakan moda transportasi umum, berjalan kaki, atau diantar oleh orang tua. Sekolah juga diwajibkan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mengedukasi siswa serta melakukan pengawasan langsung terhadap larangan ini.

Surat edaran itu juga menetapkan bahwa sekolah harus menerapkan sanksi disiplin kepada siswa yang masih nekat membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

Artikel Terkait:
  • Gus Barra Kunjungi Korban Kecelakaan Tangki Seruduk Penonton Karnaval Pacet
  • Penurunan Drastis Titik Panas di Kaltim Dari 192 ke 120
  • Peduli Lingkungan, Polresta Blitar Tanam 700 Bibit Pohon di Sejumlah Lokasi
  • Penurunan Tajam Titik Panas di Kaltim dari 111 menjadi 24

Kebijakan ini turut ditembuskan ke sejumlah pihak, seperti Kepolisian Resor Ciamis, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Inspektorat Daerah, untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Ciamis berharap keselamatan siswa dapat lebih terjamin, serta tercipta budaya tertib lalu lintas sejak dini di lingkungan pendidikan

Jangan Lewatkan:
  • Ali Hamdi Maknai Kemerdekaan Sebuah Anugerah untuk Disyukuri dan Dijaga
  • Baracudda Minta Polisi Tangkap Perusahaan Tambang Diduga Ilegal Milik Keluarga Bupati dan Wali Kota Mojokerto
  • Peringati Sumpah Pemuda, Cisayong Gaungkan Semangat Persatuan
  • Gempa Bumi M ≥ 5.0 Terjadi di Garut Tanpa Potensi Tsunami
Ciamis Kebijakan pendidikan Keselamatan Pelajar Lalu Lintas Pelajar Larangan Motor Sekolah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePenghapusan Kuota Impor: Antara Efisiensi dan Ancaman bagi Petani
Next Article Loa Ulung Giat Bangun Wisata dan Infrastruktur Jalan

Informasi lainnya

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

25 September 2026

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

14 September 2026

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

15 Agustus 2026

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026
Paling Sering Dibaca

Mike Tyson vs Jake Paul, Duel Fenomenal untuk Konten YouTube!

Editorial Udex Mundzir

Belajar dari Kegagalan, Tips Bangkit dari Kekalahan dengan Penuh Semangat

Perspektif Alfi Salamah

Korupsi Kuota Haji Tak Boleh Dimaafkan

Editorial Udex Mundzir

Dating Tanpa Alkohol, Tren Baru Generasi Muda

Happy Alfi Salamah

Hati-Hati Pilih Jurusan Kuliah, Ini 10 Paling Berisiko

Daily Tips Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi