Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ciamis Larang Siswa SD dan SMP Bawa Motor ke Sekolah

Larangan berkendara untuk siswa di Ciamis diterbitkan demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
ErickaEricka13 April 2025 Daerah
Sdn 3 ciamis
Gerbang SDN 3 Ciamis (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mengeluarkan larangan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 400.3/87-Disdik.1/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, pada Senin (25/3/2025).

Langkah tersebut diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali melibatkan anak usia sekolah. Pemerintah juga ingin menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga, khususnya di lingkungan pendidikan.

Surat edaran itu menegaskan bahwa siswa yang belum berusia 17 tahun belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Karena itu, siswa yang membawa motor ke sekolah secara hukum belum layak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca Juga:
  • Gus Barra Kunjungi Korban Kecelakaan Tangki Seruduk Penonton Karnaval Pacet
  • Wartawan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Sembako Ramadan
  • Udin Bacakan Surat Terbuka Keluhan Ilegal Fishing Warga Berau
  • Dukung Pemulihan Ekonomi Nelayan, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Kapal

“Seluruh siswa diminta untuk tidak membawa kendaraan roda dua atau lebih ke sekolah,” demikian imbauan dalam surat edaran tersebut.

Sebagai gantinya, para siswa diarahkan untuk menggunakan moda transportasi umum, berjalan kaki, atau diantar oleh orang tua. Sekolah juga diwajibkan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mengedukasi siswa serta melakukan pengawasan langsung terhadap larangan ini.

Surat edaran itu juga menetapkan bahwa sekolah harus menerapkan sanksi disiplin kepada siswa yang masih nekat membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

Artikel Terkait:
  • Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim
  • Pintu Rolak 3 Sungai Brantas, Destinasi Ganda Mojokerto: Antara Olahraga dan Sampah
  • Dukungan DPMD Penajam Paser Utara untuk Mahasiswa Uniba di Benuo Taka
  • Siswa SMAN 1 Cisayong Dilarikan ke Puskesmas Malam Ini, Diduga Keracunan MBG

Kebijakan ini turut ditembuskan ke sejumlah pihak, seperti Kepolisian Resor Ciamis, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Inspektorat Daerah, untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Ciamis berharap keselamatan siswa dapat lebih terjamin, serta tercipta budaya tertib lalu lintas sejak dini di lingkungan pendidikan

Jangan Lewatkan:
  • Bimbingan Teknis untuk Meningkatkan Industri Film dan Pariwisata di Kaltim
  • Peduli Lingkungan, Polresta Blitar Tanam 700 Bibit Pohon di Sejumlah Lokasi
  • Zulkarnain: Selamat Atas Kantor Baru Kabarterdepan.com
  • Ketua DPRD Kutim Ajak Pemuda Jadi Pilar Bangsa
Ciamis Kebijakan pendidikan Keselamatan Pelajar Lalu Lintas Pelajar Larangan Motor Sekolah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePenghapusan Kuota Impor: Antara Efisiensi dan Ancaman bagi Petani
Next Article Loa Ulung Giat Bangun Wisata dan Infrastruktur Jalan

Informasi lainnya

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026

Laut Selatan Pangandaran Bergetar, BMKG Rilis Data Gempa

6 Mei 2026

UKT dan Ilusi Kesejahteraan ASN

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Prabowo itu Bayang-Bayang Jokowi atau Pemimpin Baru?

Editorial Udex Mundzir

Rahmah El Yunusiah, Perintis Diniyah Putri

Profil Alfi Salamah

Membentuk Generasi Hebat, Lima Syarat Menjadi Anak Hebat

Opini Alfi Salamah

Terpidana Dilindungi, Hukum Dipermalukan

Editorial Udex Mundzir

Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi