Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Efisiensi atau Salah Kelola?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ciamis Larang Siswa SD dan SMP Bawa Motor ke Sekolah

Larangan berkendara untuk siswa di Ciamis diterbitkan demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
ErickaEricka13 April 2025 Daerah
Sdn 3 ciamis
Gerbang SDN 3 Ciamis (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mengeluarkan larangan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 400.3/87-Disdik.1/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, pada Senin (25/3/2025).

Langkah tersebut diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali melibatkan anak usia sekolah. Pemerintah juga ingin menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga, khususnya di lingkungan pendidikan.

Surat edaran itu menegaskan bahwa siswa yang belum berusia 17 tahun belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Karena itu, siswa yang membawa motor ke sekolah secara hukum belum layak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca Juga:
  • Pramono Tunjuk Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol
  • Sindikat Penipuan Investasi Berkedok Arisan Online Tertangkap di Mojokerto
  • Bupati Kukar Pastikan Jembatan Besi Tetap Dilestarikan
  • SPR Kukar Dideklarasikan untuk Cetak Generasi Petani Muda

“Seluruh siswa diminta untuk tidak membawa kendaraan roda dua atau lebih ke sekolah,” demikian imbauan dalam surat edaran tersebut.

Sebagai gantinya, para siswa diarahkan untuk menggunakan moda transportasi umum, berjalan kaki, atau diantar oleh orang tua. Sekolah juga diwajibkan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mengedukasi siswa serta melakukan pengawasan langsung terhadap larangan ini.

Surat edaran itu juga menetapkan bahwa sekolah harus menerapkan sanksi disiplin kepada siswa yang masih nekat membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

Artikel Terkait:
  • Seno Aji Angkat Bicara Terkait Tambang Ilegal dan Intimidasi Kepada Warga Rempanga
  • Edi – Rendi Bumikan Sholawat di Kukar
  • Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus
  • Bupati Sidoarjo Pimpin Rapat Koordinasi Perbaikan Jalan, Rampung Sebelum Idul Fitri 1446 H

Kebijakan ini turut ditembuskan ke sejumlah pihak, seperti Kepolisian Resor Ciamis, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Inspektorat Daerah, untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Ciamis berharap keselamatan siswa dapat lebih terjamin, serta tercipta budaya tertib lalu lintas sejak dini di lingkungan pendidikan

Jangan Lewatkan:
  • Polres Penajam Paser Utara Gelar Operasi Patuh 2023
  • Kaltim Hadapi Rendahnya Partisipasi Pemilih: Kecewa Akan Janji Calon
  • Babak Baru, Para Karyawan PT. Bokor Mas dan PT. Pura Perkasa Serahkan Draft Kuasa
  • Gubernur Kaltim Harap Pabrik Smelter Nikel Tingkatkan Ekonomi Lokal
Ciamis Kebijakan pendidikan Keselamatan Pelajar Lalu Lintas Pelajar Larangan Motor Sekolah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePenghapusan Kuota Impor: Antara Efisiensi dan Ancaman bagi Petani
Next Article Loa Ulung Giat Bangun Wisata dan Infrastruktur Jalan

Informasi lainnya

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Sarwo Edhie Wibowo, Prajurit dalam Badai Sejarah

Profil Alfi Salamah

Mengapa Sandal dan Sepatu Harus Diparkir dengan Rapi?

Daily Tips Assyifa

Palworld, Game Gado-Gado yang Viral

Techno Alfi Salamah

Satpam BCA: Garda Depan Pelayanan Perbankan

Bisnis Assyifa

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Adit Musthofa6 Agustus 2026

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi