Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

CV BMS Akan Ajukan Banding Terhadap Vonis EP

Kami merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang memberikan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada EP
Adit MusthofaAdit Musthofa24 Agustus 2023 Daerah
cv bms ajukan banding
Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (antara/nyaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Pengacara yang mewakili CV BMS berencana untuk mengajukan banding terhadap keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Penajam, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur terhadap EP. Keputusan ini dinilai tidak sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang memberikan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada EP,” ujar kuasa hukum CV BMS Agung Alit Suarnata di Penajam, Kamis, (24/8/2023).

EP divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta karena terbukti melakukan penyalahgunaan atau penggelapan lebih kurang Rp13,8 miliar saat menjabat sebagai Manajer Operasional CV BMS oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam pada Selasa (22/8/2023).

Sementara tuntutan JPU delapan tahun penjara dan denda 500 juta, sesuai hasil penyidikan ada unsur penggelapan pada jabatan maupun pencucian uang.

Baca Juga:
  • DPRD Kutim Ajak Pemuda Hidupkan Kembali Semangat Bertani
  • Seno Aji Pastikan Musyawarah Desa di Kaltim Rampung Akhir Mei
  • Jabar Larang Pungutan Jalan Raya, Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran
  • Puluhan Pelaku UKM Kaltim Mengikuti Latihan Pengolahan Pangan

“Kami harap vonis sesuai tuntutan JPU karena unsur-unsur penggelapan pada jabatan maupun pencucian uang terpenuhi, mungkin ada upaya lakukan banding,” katanya.

CV BMS tidak menerima putusan majelis hakim, sebab tidak sesuai kerugian perusahaan dan akibat yang ditimbulkan seperti dokumen dan bukti lainnya yang tidak ada, serta EP tidak bisa mempertanggungjawabkan.

Kemudian majelis hakim juga menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dalam jabatan.

Artikel Terkait:
  • BMKG: Hujan Sedang Berpotensi Melanda Wilayah Barat Kaltim pada Akhir Juli
  • Kejaksaan Negeri Penajam Selamatkan Dana Negara Rp194 Juta dari Korupsi
  • Satpol PP Penajam Lakukan Penindakan Terhadap Praktik Prostitusi di Wilayah IKN
  • Pembangunan IKN Diharapkan Mampu Maksimalkan Peran Tenaga Kerja Lokal

Namun pihaknya tidak bisa melakukan intervensi dengan putusan majelis hakim tersebut karena mempunyai pertimbangan lain, menurut dia, diharapkan JPU melakukan upaya hukum banding agar ada kepastian keadilan terhadap putusan majelis hakim.

“Kami tidak menyangka vonis klien kami lebih ringan dibanding tuntutan JPU, tapi kami tetap menanyakan kepada EP dan keluarga apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya,” jelas penasihat Hukum EP, Dientia Dinnear.

Jangan Lewatkan:
  • Penurunan Tajam Titik Panas di Kaltim dari 111 menjadi 24
  • Dua Siswa Kaltim Terpilih sebagai Calon Paskibraka Nasional
  • Dispar Kutim Genjot Pendataan Ekraf Lewat Program Sindekraf
  • Pastikan Pelayanan Maksimal, Kapolresta Blitar Sidak di Sejumlah Pelayanan Publik

CV BMS Kabar Penajam Paser Utara Pengadilan Negeri Penajam
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePilkades Serentak di Pacitan: Upaya Kesiagaan Polres Jamin Kelancaran Pemilihan
Next Article Pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Gerbang Polri dan ASEAN Jaga Kawasan dari Kejahatan Transnasional

Informasi lainnya

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

10 April 2026

Siswa SMAN 1 Cisayong Dilarikan ke Puskesmas Malam Ini, Diduga Keracunan MBG

9 April 2026

Tunggu Penanganan BPBD, Camat Minta Pemdes Bantu Swadaya Warga Citepus

8 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

7 April 2026

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

6 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

5 April 2026
Paling Sering Dibaca

Mengulang Jejak Sejarah: Tradisi Mengantar Jamaah Haji

Islami Udex Mundzir

Sahabat AI dan Ilusi Kedaulatan Digital

Editorial Udex Mundzir

Anak dan Sepak Bola: Jembatan Simbolik di Piala AFF 2024

Happy Assyifa

Saatnya Gen Z Pimpin Ekonomi Kreatif Digital

Bisnis Ericka

Demokrasi Tak Boleh Kalah Oleh Lumpur

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi