Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 9 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

CV BMS Akan Ajukan Banding Terhadap Vonis EP

Kami merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang memberikan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada EP
Adit MusthofaAdit Musthofa24 Agustus 2023 Daerah
cv bms ajukan banding
Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (antara/nyaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Pengacara yang mewakili CV BMS berencana untuk mengajukan banding terhadap keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Penajam, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur terhadap EP. Keputusan ini dinilai tidak sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang memberikan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada EP,” ujar kuasa hukum CV BMS Agung Alit Suarnata di Penajam, Kamis, (24/8/2023).

EP divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta karena terbukti melakukan penyalahgunaan atau penggelapan lebih kurang Rp13,8 miliar saat menjabat sebagai Manajer Operasional CV BMS oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam pada Selasa (22/8/2023).

Sementara tuntutan JPU delapan tahun penjara dan denda 500 juta, sesuai hasil penyidikan ada unsur penggelapan pada jabatan maupun pencucian uang.

Baca Juga:
  • Pastikan Pelayanan Maksimal, Kapolresta Blitar Sidak di Sejumlah Pelayanan Publik
  • Ciptakan Kondusifitas, Polres Blitar Gelar Patroli ke Wilayah
  • PKPA Angkatan III DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya Ditutup, Peserta Siap Jadi Advokat Profesional
  • Safari Ramadan, Wagub Kaltim Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis

“Kami harap vonis sesuai tuntutan JPU karena unsur-unsur penggelapan pada jabatan maupun pencucian uang terpenuhi, mungkin ada upaya lakukan banding,” katanya.

CV BMS tidak menerima putusan majelis hakim, sebab tidak sesuai kerugian perusahaan dan akibat yang ditimbulkan seperti dokumen dan bukti lainnya yang tidak ada, serta EP tidak bisa mempertanggungjawabkan.

Kemudian majelis hakim juga menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dalam jabatan.

Artikel Terkait:
  • Danrem 084/BJ Kunjungi Kodim Sidoarjo Tekankan Netralitas
  • Pemprov Kaltim Gandeng UINSI Dukung Gratispol dan SDM Berkualitas
  • Tumpukan Sampah Di tebing Sungai Brantas Desa Mlirip 
  • Truk Tronton Nyelonong Tabrak Gedung Kesenian di Balikpapan

Namun pihaknya tidak bisa melakukan intervensi dengan putusan majelis hakim tersebut karena mempunyai pertimbangan lain, menurut dia, diharapkan JPU melakukan upaya hukum banding agar ada kepastian keadilan terhadap putusan majelis hakim.

“Kami tidak menyangka vonis klien kami lebih ringan dibanding tuntutan JPU, tapi kami tetap menanyakan kepada EP dan keluarga apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya,” jelas penasihat Hukum EP, Dientia Dinnear.

Jangan Lewatkan:
  • PKS Kukar Lantik Pengurus Baru, Musda VI Jadi Ajang Konsolidasi
  • Baracudda Minta Polisi Tangkap Kades Manting dan Dirut PT Jisoelman
  • Baracudda Minta Polisi Tangkap Perusahaan Tambang Diduga Ilegal Milik Keluarga Bupati dan Wali Kota Mojokerto
  • Terungkap, Kapal Dilapisi Fiberglass Percepat Kebakaran Massal Kapal di Jongor

CV BMS Kabar Penajam Paser Utara Pengadilan Negeri Penajam
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePilkades Serentak di Pacitan: Upaya Kesiagaan Polres Jamin Kelancaran Pemilihan
Next Article Pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Gerbang Polri dan ASEAN Jaga Kawasan dari Kejahatan Transnasional

Informasi lainnya

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026

Laut Selatan Pangandaran Bergetar, BMKG Rilis Data Gempa

6 Mei 2026

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

10 April 2026
Paling Sering Dibaca

Langkah Skuad Muda yang Tertatih

Opini Assyifa

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

Islami Alfi Salamah

Pose Jari V Saat Selfie Disebut Simpan Risiko Siber

Opini Udex Mundzir

Jangan Mencari Tumbal demi Kemenangan Pilkada di Sampang

Editorial Udex Mundzir

Koperasi Desa: Membangun atau Menguras?

Editorial Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi