Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 29 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

CV BMS Akan Ajukan Banding Terhadap Vonis EP

Kami merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang memberikan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada EP
Adit MusthofaAdit Musthofa24 Agustus 2023 Daerah
cv bms ajukan banding
Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (antara/nyaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Pengacara yang mewakili CV BMS berencana untuk mengajukan banding terhadap keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Penajam, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur terhadap EP. Keputusan ini dinilai tidak sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang memberikan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada EP,” ujar kuasa hukum CV BMS Agung Alit Suarnata di Penajam, Kamis, (24/8/2023).

EP divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta karena terbukti melakukan penyalahgunaan atau penggelapan lebih kurang Rp13,8 miliar saat menjabat sebagai Manajer Operasional CV BMS oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam pada Selasa (22/8/2023).

Sementara tuntutan JPU delapan tahun penjara dan denda 500 juta, sesuai hasil penyidikan ada unsur penggelapan pada jabatan maupun pencucian uang.

Baca Juga:
  • Bank Kalsel Siap Menjadi Bank Devisa, Layani Nasabah Korporasi
  • Festival Kampong Tuha, Firnadi Ikhsan Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai gotong Royong
  • Revitalisasi Ujian SIM di Kabupaten Blitar Kini Lebih Efisien
  • Revitalisasi SD Negeri 020 di Kalimantan Timur oleh YPA-MDR

“Kami harap vonis sesuai tuntutan JPU karena unsur-unsur penggelapan pada jabatan maupun pencucian uang terpenuhi, mungkin ada upaya lakukan banding,” katanya.

CV BMS tidak menerima putusan majelis hakim, sebab tidak sesuai kerugian perusahaan dan akibat yang ditimbulkan seperti dokumen dan bukti lainnya yang tidak ada, serta EP tidak bisa mempertanggungjawabkan.

Kemudian majelis hakim juga menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dalam jabatan.

Artikel Terkait:
  • Caleg Demokrat Sumardi Bertekad Majukan Kesenian, Budaya, dan Pariwisata Bontang
  • Tumpukan Sampah Di tebing Sungai Brantas Desa Mlirip 
  • Kejati Kaltim Hadirkan Gerai Pelayanan Hukum di Mall Pelayanan Publik Samarinda
  • PT ITCIKU Serahkan 7.787 Hektare Lahan, DPRD Penajam Kaji Bentuk Pansus

Namun pihaknya tidak bisa melakukan intervensi dengan putusan majelis hakim tersebut karena mempunyai pertimbangan lain, menurut dia, diharapkan JPU melakukan upaya hukum banding agar ada kepastian keadilan terhadap putusan majelis hakim.

“Kami tidak menyangka vonis klien kami lebih ringan dibanding tuntutan JPU, tapi kami tetap menanyakan kepada EP dan keluarga apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya,” jelas penasihat Hukum EP, Dientia Dinnear.

Jangan Lewatkan:
  • Isran Noor Hadiri Upacara Penurunan Bendera di Istana dengan Kurtis
  • Sekda Kukar Ajak Refleksi Peran Keluarga Bangun Bangsa
  • Longsor Pasirlangu, 111 Warga Belum Ditemukan
  • Yayasan Rumah Moderasi Mojokerto Ajak Akhwat Terpapar Tangkal Radikalisme

CV BMS Kabar Penajam Paser Utara Pengadilan Negeri Penajam
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePilkades Serentak di Pacitan: Upaya Kesiagaan Polres Jamin Kelancaran Pemilihan
Next Article Pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Gerbang Polri dan ASEAN Jaga Kawasan dari Kejahatan Transnasional

Informasi lainnya

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Fenomena Langit 2025: Gerhana Bulan Total Hiasi Malam Indonesia

Techno Assyifa

Musim Haji Penjualan Sarung Tenun Goyor di Jombang Meningkat

Islami Alfi Salamah

Buruh Sejahtera, Pengusaha Tertekan

Editorial Udex Mundzir

TikTok & Konten Viral

Perspektif Alfi Salamah

Jurnalisme di Bawah Bayang Algoritma

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi