Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 18 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

CV BMS Akan Ajukan Banding Terhadap Vonis EP

Kami merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang memberikan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada EP
Adit MusthofaAdit Musthofa24 Agustus 2023 Daerah
cv bms ajukan banding
Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (antara/nyaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Pengacara yang mewakili CV BMS berencana untuk mengajukan banding terhadap keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Penajam, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur terhadap EP. Keputusan ini dinilai tidak sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang memberikan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada EP,” ujar kuasa hukum CV BMS Agung Alit Suarnata di Penajam, Kamis, (24/8/2023).

EP divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta karena terbukti melakukan penyalahgunaan atau penggelapan lebih kurang Rp13,8 miliar saat menjabat sebagai Manajer Operasional CV BMS oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam pada Selasa (22/8/2023).

Sementara tuntutan JPU delapan tahun penjara dan denda 500 juta, sesuai hasil penyidikan ada unsur penggelapan pada jabatan maupun pencucian uang.

Baca Juga:
  • Revitalisasi SD Negeri 020 di Kalimantan Timur oleh YPA-MDR
  • Tragedi Kebakaran di Balikpapan: Satu Orang Tewas
  • Penutupan Masa Sidang I DPRD Kaltim Diselipi Tiga Refleksi Nasional
  • Subandi Serukan Peran Kolektif Jaga Aset Daerah Sidoarjo

“Kami harap vonis sesuai tuntutan JPU karena unsur-unsur penggelapan pada jabatan maupun pencucian uang terpenuhi, mungkin ada upaya lakukan banding,” katanya.

CV BMS tidak menerima putusan majelis hakim, sebab tidak sesuai kerugian perusahaan dan akibat yang ditimbulkan seperti dokumen dan bukti lainnya yang tidak ada, serta EP tidak bisa mempertanggungjawabkan.

Kemudian majelis hakim juga menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dalam jabatan.

Artikel Terkait:
  • Pemeriksaan Kedua Saksi dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Pertambangan
  • Isran Noor Hadiri Upacara Penurunan Bendera di Istana dengan Kurtis
  • BPSDM Kaltim Kembangkan CorpU untuk Perkuat SDM ASN
  • DPRD Kritik Kesiapan Pramono Hadapi Banjir Kiriman di Jakarta

Namun pihaknya tidak bisa melakukan intervensi dengan putusan majelis hakim tersebut karena mempunyai pertimbangan lain, menurut dia, diharapkan JPU melakukan upaya hukum banding agar ada kepastian keadilan terhadap putusan majelis hakim.

“Kami tidak menyangka vonis klien kami lebih ringan dibanding tuntutan JPU, tapi kami tetap menanyakan kepada EP dan keluarga apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya,” jelas penasihat Hukum EP, Dientia Dinnear.

Jangan Lewatkan:
  • 236 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim, BMKG Imbau Waspada karhutla
  • Ancaman Karhutla Kembali Muncul di Kaltim: BMKG Deteksi Sembilan Titik Panas
  • BMKG Peringatan Hujan Petir Menghadang di Seluruh Kaltim
  • HUT RI ke-78, Fraksi PKS Kaltim Gelar Lomba Pidato Membaca Teks Proklamasi

CV BMS Kabar Penajam Paser Utara Pengadilan Negeri Penajam
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePilkades Serentak di Pacitan: Upaya Kesiagaan Polres Jamin Kelancaran Pemilihan
Next Article Pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Gerbang Polri dan ASEAN Jaga Kawasan dari Kejahatan Transnasional

Informasi lainnya

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

14 September 2026

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

15 Agustus 2026

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Bahlil dan Wajah Baru Penjajahan

Editorial Udex Mundzir

Memahami Kuasa Pengampunan Negara

Refleksi Ericka

Tidur Nanti Saja

Profil Adit Musthofa

Cara Mengetahui Sifat Asli Manusia

Perspektif Udex Mundzir

Antara Harapan dan Kekecewaan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi