Bandung – Tahun 2025 segera tiba. Para pekerja dan pelaku usaha mulai menyusun agenda baru dengan memperhitungkan hari libur nasional dan cuti bersama. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024, libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tahun 2025 memiliki total 27 hari libur gabungan, terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya. Berikut rincian jadwal hari libur nasional:
- 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret–1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April: Wafat Yesus Kristus
- 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
- 27 Juni: 1 Muharam (Tahun Baru Islam 1447 Hijriah)
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Sementara itu, berikut daftar 10 hari cuti bersama tahun 2025:
- 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah
- 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
- 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Pemerintah mengimbau ASN memanfaatkan hari libur dengan baik. Meski begitu, pelayanan publik diupayakan tetap berjalan dengan sistem proporsional agar masyarakat tetap terlayani.