Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Demokrat Nilai Pemisahan Pemilu Punya Kelebihan dan Tantangan

Putusan MK soal pemisahan pemilu lokal dan nasional mendapat tanggapan kritis dari Partai Demokrat terkait dampaknya pada politik nasional.
ErickaEricka27 Juni 2025 Politik
Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam
Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemisahan jadwal pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menuai berbagai respons. Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menyampaikan bahwa keputusan ini membawa sejumlah keunggulan sekaligus tantangan besar bagi sistem demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, pemisahan rezim pemilu memungkinkan masyarakat lebih fokus pada isu dan kandidat lokal tanpa terdistraksi hiruk-pikuk pemilu nasional. Hal ini dinilai dapat memperkuat demokrasi lokal dan mendorong inovasi kelembagaan partai di daerah.

“Dengan dipisah, masyarakat bisa lebih objektif memilih kepala daerah dan wakil rakyatnya berdasarkan kebutuhan lokal, bukan sekadar mengikuti arus politik nasional,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis malam (26/6/2025).

Khoirul juga menyebut bahwa pemisahan ini dapat mengurangi beban teknis pemilu serentak yang selama ini kompleks, melelahkan, dan rawan kecurangan. Ia menambahkan, pengawasan dan partisipasi publik akan lebih optimal jika pemilu tidak digelar bersamaan dalam lima jenis surat suara.

Namun di sisi lain, ia menekankan adanya tantangan serius seperti meningkatnya fragmentasi politik antara pusat dan daerah. “Kerja sama antara caleg pusat dan lokal yang selama ini saling menguatkan dalam kampanye, akan terputus. Ini bisa berdampak pada tingginya biaya politik,” jelasnya.

Khoirul juga menyinggung potensi pelemahan koordinasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah karena siklus politik yang tidak sinkron. “Bila tidak dikelola dengan baik, pola ini bisa menyerupai sistem federalisme dengan konsekuensi meningkatnya friksi kebijakan antara pusat dan daerah,” tambahnya.

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa pemisahan ini bisa memperpanjang ketegangan politik. Jadwal pemilu yang terpisah menciptakan atmosfer kompetitif yang lebih lama, yang dikhawatirkan mengganggu stabilitas sosial dan administrasi pemerintahan.

“Pemisahan pemilu membuka kembali debat tentang batas antara wewenang MK dan ranah pembuat kebijakan politik. Idealnya, desain sistem politik diputuskan oleh aktor-aktor demokrasi di parlemen, bukan melalui keputusan yudisial,” tandasnya.

Ia mengajak seluruh partai dan pemerintah untuk menyusun peta jalan reformasi sistem politik yang lebih stabil dan tidak berubah-ubah menjelang momentum politik krusial.

Demokrasi Lokal Partai Demokrat Pemilu 2029 Putusan MK Reformasi Politik
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemisahan Pemilu Picu Desakan Revisi UU Partai Politik
Next Article Memisah Pemilu, Memecah Stabilitas

Informasi lainnya

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

31 Oktober 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Satria-1 Satelit Indonesia Sukses Terbang dari Landasan SpaceX

Techno Alfi Salamah

Empat Inovasi Baru Pelayanan Haji di Arafah dan Mina

Islami Alfi Salamah

Tegakkan Keadilan, Umar bin Abdul Aziz Wafat Karena Diracun

Islami Alfi Salamah

Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Siapa Masuk Penjara?

Editorial Udex Mundzir

UU TNI Disahkan, Sipil Terancam Diam

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.