Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Dewan Pers Desak Polri Usut Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo

Pengiriman kepala babi ke jurnalis Tempo dikecam Dewan Pers sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers.
ErickaEricka21 Maret 2025 Nasional
Dewan Pers desak usut teror kepala babi ke Tempo
Dewan Pers desak usut teror kepala babi ke Tempo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Teror tak bisa jadi alat koreksi.” Demikian penegasan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menanggapi insiden pengiriman kepala babi ke jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica). Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (21/3/2025), Dewan Pers mendesak Polri mengusut tuntas pelaku teror yang mengancam integritas kebebasan pers di Indonesia.

Kiriman tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu (19/3/2025) pukul 16.15 WIB, dan ditujukan langsung kepada Cica, host siniar Bocor Alus Politik. Kepala babi itu dibungkus dalam kotak kardus berlapis styrofoam. Cica sendiri baru menerima paket tersebut keesokan harinya saat kembali ke kantor untuk rekaman.

“Ini bukan sekadar teror simbolik, tapi ancaman terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi,” kata Ninik.

Ia mengutip Pasal 2 dan 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Ninik menekankan bahwa segala bentuk ketidakpuasan terhadap pemberitaan harus ditempuh melalui mekanisme hukum, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan tindakan premanisme.

“Jurnalis bisa saja salah, tapi meresponsnya dengan kekerasan adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan melanggar HAM,” tegasnya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria juga menyampaikan keprihatinannya. Mantan Ketua AJI itu menekankan bahwa penyelesaian sengketa pers harus sesuai UU Pers, dan menghindari tindakan sepihak yang merusak demokrasi.

Redaksi Tempo sendiri mengaku tidak mengetahui motif di balik teror tersebut. Menurut Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat, peliputan mereka selama ini berjalan normal, termasuk isu banjir dan revisi UU TNI yang juga diberitakan oleh media lain.

Dengan berbagai tekanan ini, Dewan Pers berharap kepolisian tidak ragu untuk bertindak cepat. Ancaman semacam ini jika dibiarkan, dikhawatirkan akan mengulang pola-pola kekerasan terhadap jurnalis di masa lalu.

Bocor Alus Politik Dewan Pers Francisca Christy Rosana Jurnalis Tempo Kebebasan Pers
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGubernur Pramono Larang Operasi Yustisi Usai Mudik Lebaran
Next Article Prabowo Targetkan 200 Sekolah Rakyat Terealisasi Tahun Ini

Informasi lainnya

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Usai Dituduh Pakai Spons, Pedagang Es Gabus Dapat Kulkas dari TNI

29 Januari 2026

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

17 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026

Gambir dan Senayan Jadi Titik Demo, Lalu Lintas Terancam Padat

5 Januari 2026

Pemprov DKI Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT Selama Dua Hari

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Ironi di Balik Program Bergizi

Opini Assyifa

Menebus Dosa Ghibah Menurut Islam

Islami Ericka

Soft Living: Hidup lebih pelan, bahagia lebih lama

Happy Alfi Salamah

Mantan Presiden Bikin Gaduh

Opini Udex Mundzir

Salat Taubat dan Hajat: Apa Bedanya?

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.