Jakarta – Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer LPG 3 kg untuk beralih menjadi pangkalan resmi, seiring upaya penataan distribusi gas bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Mulai (01/02/2025), pengecer harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk tetap mendapatkan pasokan LPG 3 kg.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa skema baru ini bertujuan untuk mempersingkat rantai distribusi dan memastikan LPG 3 kg dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Ia menekankan bahwa pengecer tidak akan dihilangkan, tetapi diarahkan untuk menjadi pangkalan resmi agar distribusi lebih transparan dan terpantau.
“Peralihan ini mulai 1 Februari dan kami berikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan. Dengan demikian, distribusi LPG 3 kg bisa lebih tertata dan mengurangi potensi penyimpangan,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (31/01/2025).
Pemerintah juga telah mengintegrasikan sistem pendataan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan distribusi LPG 3 kg hanya diberikan kepada yang berhak. Dalam skema baru ini, pengecer yang terdaftar sebagai pangkalan akan langsung menerima pasokan dari agen resmi, sehingga memutus rantai distribusi yang selama ini dianggap terlalu panjang dan rentan terhadap penyalahgunaan.
Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga memastikan stok LPG 3 kg di pangkalan resmi tetap aman. Pihaknya telah melakukan pengecekan di lebih dari 15 titik pangkalan di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk memastikan pasokan tersedia dengan baik.
“Kami memastikan bahwa stok LPG 3 kg di wilayah Jakarta dan sekitarnya dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebijakan baru ini,” kata Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB Pertamina, Joevan Yudha Achmad.
Pertamina juga menegaskan bahwa harga LPG 3 kg di pangkalan resmi akan tetap mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi guna memastikan harga sesuai dengan ketentuan dan menghindari praktik penimbunan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.