Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Diberi Waktu Sebulan, Pengecer LPG 3 Kg Bisa Beralih Jadi Pangkalan

Kebijakan baru distribusi LPG 3 kg memungkinkan pengecer tetap berjualan dengan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi.
SilvaSilva1 Februari 2025 Ekonomi
Peralihan Pengecer LPG 3 Kg Jadi Pangkalan 2025
Peralihan Pengecer LPG 3 Kg Jadi Pangkalan 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer LPG 3 kg untuk beralih menjadi pangkalan resmi, seiring upaya penataan distribusi gas bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Mulai (01/02/2025), pengecer harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk tetap mendapatkan pasokan LPG 3 kg.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa skema baru ini bertujuan untuk mempersingkat rantai distribusi dan memastikan LPG 3 kg dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Ia menekankan bahwa pengecer tidak akan dihilangkan, tetapi diarahkan untuk menjadi pangkalan resmi agar distribusi lebih transparan dan terpantau.

“Peralihan ini mulai 1 Februari dan kami berikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan. Dengan demikian, distribusi LPG 3 kg bisa lebih tertata dan mengurangi potensi penyimpangan,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (31/01/2025).

Pemerintah juga telah mengintegrasikan sistem pendataan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan distribusi LPG 3 kg hanya diberikan kepada yang berhak. Dalam skema baru ini, pengecer yang terdaftar sebagai pangkalan akan langsung menerima pasokan dari agen resmi, sehingga memutus rantai distribusi yang selama ini dianggap terlalu panjang dan rentan terhadap penyalahgunaan.

Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga memastikan stok LPG 3 kg di pangkalan resmi tetap aman. Pihaknya telah melakukan pengecekan di lebih dari 15 titik pangkalan di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk memastikan pasokan tersedia dengan baik.

“Kami memastikan bahwa stok LPG 3 kg di wilayah Jakarta dan sekitarnya dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebijakan baru ini,” kata Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB Pertamina, Joevan Yudha Achmad.

Pertamina juga menegaskan bahwa harga LPG 3 kg di pangkalan resmi akan tetap mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi guna memastikan harga sesuai dengan ketentuan dan menghindari praktik penimbunan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Harga LPG Kebijakan ESDM LPG 3 Kg Pangkalan Resmi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHarjasda Ke-166, Sidoarjo Hebat dan Bermartabat
Next Article Tiga Pekerjaan Masa Depan yang Paling Dibutuhkan Dunia

Informasi lainnya

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026

Dilema Ojol di Jam Sibuk, Penumpang Lama Menunggu

16 Maret 2026

Potensi Zakat Fitrah 2026 Diproyeksi Rp7,1 Triliun

14 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Cara Mengatur THR Lebaran Agar Tidak Habis untuk Belanja

12 Maret 2026

Friderica Widyasari Pimpin OJK, Pasar Dinilai Stabil

12 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Mengulang Jejak Sejarah: Tradisi Mengantar Jamaah Haji

Islami Udex Mundzir

Hukum Jual Beli Emas Digital dalam Islam

Bisnis Ericka

Menunda Panggilan Haji: Benarkah Kehendak atau Keragu-raguan

Islami Alfi Salamah

Satpam BCA: Garda Depan Pelayanan Perbankan

Bisnis Assyifa

Mengagumkan Kiswah Mengalami Transformasi dalam 10 Fase

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi