Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 7 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Dukung Pembubaran Satgas Saber Pungli Demi Efisiensi

Rudianto Lallo nilai fungsi penindakan pungli cukup dijalankan Polri, KPK, dan Kejaksaan tanpa perlu satgas tambahan.
ErickaEricka19 Juni 2025 Ekonomi
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungannya atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Ia menilai pembubaran ini merupakan langkah yang lebih efektif dan efisien dibandingkan mempertahankan satgas yang dinilai tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum yang sudah ada.

“Kalau kemudian sebelumnya dibentuk satgas, lalu dibubarkan, saya kira itu lebih bagus dalam rangka efektif dan efisien daripada menambah lagi,” ujar Rudianto di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Ia menjelaskan, keberadaan tiga institusi penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah cukup untuk menjalankan tugas pemberantasan pungutan liar jika dijalankan secara optimal.

Menurutnya, kehadiran satgas tambahan justru berisiko menimbulkan tumpang tindih wewenang, yang dapat mengganggu efektivitas pengawasan dan penindakan.

“Kalau tumpang tindih, saling berharap satu sama lain, akhirnya tidak jalan kontrol pengawasan atau pemberantasan pungli tadi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menyusul keputusan Presiden Prabowo yang resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 yang menjadi dasar pembentukan Satgas Saber Pungli. Pencabutan itu dituangkan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025.

Dalam aturan terbaru itu, pemerintah menyatakan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak lagi efektif, sehingga tidak diperlukan keberlanjutannya. Selain itu, pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan pungli dinilai lebih tepat diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan hukum secara permanen.

Rudianto menyarankan agar pemerintah fokus memperkuat peran institusi penegak hukum yang sudah ada. Ia berharap, sumber daya dan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk satgas dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja dan kapasitas aparat dalam menindak praktik pungli.

“Lebih baik yang didorong adalah mengaktifkan kembali tiga penegak hukum ini untuk memberantas pungli, apakah itu KPK, kejaksaan, maupun polisi,” ucapnya.

Pembubaran Satgas Saber Pungli mendapat perhatian publik mengingat satgas ini merupakan salah satu instrumen pemerintah era Presiden Joko Widodo dalam menangani praktik pungli, terutama di layanan publik. Namun dalam perkembangannya, efektivitas satgas ini dinilai menurun.

Dengan pendekatan yang terintegrasi dalam institusi penegak hukum resmi, diharapkan upaya pemberantasan pungli ke depan dapat berjalan lebih terkoordinasi, profesional, dan akuntabel.

DPR RI Hukum Prabowo Pemberantasan Pungli Perpres 49 Tahun 2025 Satgas Saber Pungli
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBPDP Siap Dampingi UKMK Sawit Tembus Pasar Ekspor
Next Article Israel vs Iran: Medan Dominasi, Bukan Lagi Proxy

Informasi lainnya

Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026

1 April 2026

Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tetap Stabil

1 April 2026

WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut

31 Maret 2026

Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan Saat Lebaran

20 Maret 2026

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026

Dilema Ojol di Jam Sibuk, Penumpang Lama Menunggu

16 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Langkah Utang Pemerintah di Akhir 2024

Editorial Udex Mundzir

Agar Generasi Z tidak Mencemaskan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Menyesap Filosofi di Balik Secangkir Teh Jepang

Travel Alfi Salamah

Tips Menghemat Tenaga Bagi Jamaah Menuju Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

Hidup dari Dividen Saham? Ini Modal yang Kamu Butuhkan!

Bisnis Ericka
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Prabowo Serukan Persatuan ASEAN: Tak Kalah dengan Uni Eropa

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi