Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa lembaganya masih membahas peluang peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji. Hal ini sedang dikaji melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Cucun, dalam pembahasan RUU tersebut terdapat dua opsi. “Dalam RUU sendiri kan masih ada dua pilihan. Apakah masih tetap badan, atau kan ada keinginan dari beberapa anggota DPR ini naik statusnya jadi Kementerian Haji. Kita lihat perkembangannya nanti ya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Ia menegaskan bahwa DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut bisa rampung pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Target percepatan pembahasan dilakukan agar persiapan pelaksanaan haji tahun depan tidak terganggu, termasuk urusan basis data jemaah dan pemesanan akomodasi di Arab Saudi. “Karena terkejar juga oleh siklus pelaksanaan haji yang harus dimulai. Kami bagaimana menyusun database, kemudian juga kami harus booking zona, lokasi. Jangan sampai tempat-tempat tinggalnya jauh-jauh,” jelasnya.
RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 sejak ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025, pada 19 November 2024. Selanjutnya, RUU tersebut resmi menjadi usul inisiatif DPR pada 24 Juli 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025.
Pembahasan akan berlanjut hingga 2 Oktober 2025 sesuai dengan jadwal Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Dengan tenggat waktu tersebut, DPR diharapkan mampu memutuskan format terbaik untuk lembaga penyelenggara haji, apakah tetap berbentuk badan atau ditingkatkan menjadi kementerian.
Peningkatan status menjadi kementerian dinilai sebagian pihak dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dan mempercepat pengambilan keputusan. Namun, opsi mempertahankan bentuk badan juga masih dipertahankan dengan alasan efisiensi birokrasi.
Dengan perdebatan ini, keputusan akhir DPR akan sangat menentukan arah tata kelola ibadah haji di Indonesia pada masa mendatang.