Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyampaikan optimisme bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 dapat dirasionalisasi hingga di bawah Rp90 juta. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Kamis (2/1/2025).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa kajian internal DPR menunjukkan angka tersebut realistis. Usulan tersebut juga senada dengan perhitungan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, meski berbeda dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mengajukan angka Rp93,38 juta pada rapat sebelumnya.
“Hasil telaah Komisi VIII menunjukkan rata-rata BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dapat dirasionalisasi hingga di bawah Rp90 juta. Ini luar biasa,” ujar Abdul Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun, anggota Komisi VIII Achmad mengkritisi perbedaan signifikan antara usulan Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama. “Internal saja sudah ada perbedaan. Ini celah kita untuk masuk dan melihat item-item yang bisa ditekan agar lebih efisien,” ujarnya.
Dalam rapat sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajukan biaya haji sebesar Rp93,38 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, Rp65,37 juta dibebankan langsung kepada jemaah, sedangkan sisanya disubsidi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Komisi VIII berharap pembahasan lebih lanjut dapat menghasilkan solusi terbaik agar biaya haji terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah. Kuota haji 2025 sendiri diperkirakan mencapai 221 ribu, dengan 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus.
“Pemerintah harus tetap mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas agar pelayanan kepada jemaah tetap maksimal,” tutup Abdul Wahid.
