Samarinda – Dentuman keras dari benturan tongkang dengan Jembatan Mahakam I kembali menggetarkan kesadaran publik akan lemahnya pengawasan lalu lintas sungai. Sabtu malam (26/4/2025), kapal TB Liberty 7 yang menarik tongkang BG Azamara 3035 kehilangan kendali akibat tali penarik putus. Arus deras menggiring tongkang menghantam fender pelindung pilar keempat jembatan.
Rekaman CCTV yang viral menunjukkan detik-detik benturan, memperkuat kecemasan masyarakat terhadap keselamatan infrastruktur vital di jantung Samarinda.
Menanggapi peristiwa ini, DPRD Kalimantan Timur mengecam pelanggaran berulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang jarak aman tambat kapal.
“Perda sudah jelas, jarak aman tambat kapal 5.000 meter dari jembatan. Kalau ini terus dilanggar, bukan soal kecelakaan lagi, tapi kelalaian,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, pada Rabu (30/4/2025) di Gedung DPRD.
Sarkowi menyebut insiden tersebut sebagai “alarm keras” yang mencerminkan rendahnya kepatuhan operator kapal serta lemahnya penegakan regulasi. Ia meminta agar sistem pengawasan direvisi total dan ditopang kerja sama lintas instansi seperti KSOP, Dinas Perhubungan, dan aparat penegak hukum.
Pasca kejadian, KSOP Samarinda langsung memeriksa empat anak buah kapal dan mengumpulkan data teknis dari lokasi. Namun, DPRD menilai penanganan seperti itu tak cukup jika tidak dibarengi dengan reformasi struktural dalam pengelolaan lalu lintas sungai.
Data menunjukkan, Jembatan Mahakam I sudah 23 kali tertabrak kapal sejak diresmikan. Angka ini menjadi cermin nyata dari krisis pengawasan dan kegagalan mitigasi risiko.
Sarkowi berharap insiden terbaru ini menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan menertibkan pelanggaran secara tegas. Ia menegaskan bahwa keselamatan publik tak boleh ditawar.
“Tanpa penegakan hukum dan evaluasi total, Mahakam I bisa terus jadi titik rawan kecelakaan fatal di tengah kota,” tandasnya.

